Berita  

Beragam Ulah Tersangka Penipuan si Kembar Rihana Rihani

Tersangka Penipuan Rihana Rihani

Ngelmu.co – Penyidik Polda Metro Jaya, terus mengembangkan kasus penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani.

Beragam ulah keduanya pun perlahan terbongkar. Bukan cuma menipu, Rihana dan Rihani juga menggelapkan mobil rental.

Bahkan, keduanya menjual mobil rental tersebut untuk menutupi utang mereka pada reseller iPhone.

Pihak kepolisian menerima belasan laporan terkait penipuan si kembar Rihana dan Rihani.

Perkiraan total kerugian para korban mencapai Rp35 miliar.

Pertanyaannya, ke mana uang miliaran rupiah yang ditilap Rihana dan Rihani?

Menelusuri hal ini, pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan. Meskipun belum berhasil menemukan barang bukti yang signifikan.

Polisi hanya mendapatkan barang bukti berupa sofa hingga lemari yang diduga hasil tipu-tipu.

Jual Mobil Rental

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, mengatakan, Rihana dan Rihani telah menjual mobil yang mereka sewa.

“Informasi mobil sementara, yang bersangkutan menjual mobil untuk menutupi pembayaran korban yang membuat laporan polisi [penipuan iPhone] terhadap kedua tersangka ini.”

Si kembar ini memang bukan cuma dilaporkan atas kasus penipuan iPhone.

Rihana Rihani juga dilaporkan pemilik rental di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran menggelapkan mobil sewaan.

Laporan masuk Polsek Kebayoran Baru pada 11 Januari 2023. Korban–pemilik mobil–merugi hingga ratusan juta rupiah.

Tipu Polisi?

Dugaannya, Rihana Rihani juga menipu kakak ipar mereka yang merupakan anggota polisi.

Polisi mengungkap fakta tersebut sekaligus meluruskan isu yang berkembang soal ‘si kembar dibekingi polisi berpangkat AKBP’.

“Isu bahwa ada seorang perwira menengah, ini ternyata bukan. Tidak ada, dan itu merupakan bagian dari korban.”

Demikian pernyataan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga:

Geledah Rumah RW

Gara-gara ulah si kembar, Ketua RW di Ciputat Timur, Tangerang Selatan juga ikut kena imbas.

Pada Rabu (5/7/2023) kemarin, rumah Ketua RW tersebut digeledah, guna mencari barang bukti.

Keterangan ini disampaikan oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra.

Dalam foto, penyidik tampak sudah berada di rumah tersebut. Si kembar juga ada di sana.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan mereka.

Seperti diketahui, para reseller iPhone pernah mencari-cari Rihana Rihani, dan saat itu keduanya mengontrak rumah di wilayah tersebut.

Lalu, ketika beberapa reseller datang untuk menagih uang, keduanya kabur.

Saat itu, pihak RT dan RW pun langsung mengamankan barang-barang milik si kembar dengan alasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Untuk mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan. Pada saat mereka didatangi reseller, kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur, dan barang-barangnya diamankan RW setempat.”

“Kami mencoba mencari, apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka. Berdasarkan hasil keterangan tersangka RA [Rihana],” jelas Reza.

Sofa hingga Lemari

Dalam penggeledahan, polisi menyita sofa hingga lemari milik Rihana Rihani yang diduga hasil dari penipuan.

“Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa dan lain-lain. Diduga hasil kejahatan.”

Polisi mengangkut sofa dan lemari tersebut menggunakan mobil pikap ke Polda Metro Jaya.

Setelah cukup lama, polisi berhasil menangkap Rihana dan Rihani di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (4/7/2023).

Si kembar memang kerap berpindah tempat dari satu apartemen ke apartemen lainnya, setelah dikejar-kejar para reseller.

Kini, polisi telah menahan Rihana Rihani, dan kedua tersangka penipuan jual beli iPhone itu terjerat pasal berlapis.

“Pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto ‘kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut,” kata Hengki, Selasa (4/7/2023).

Pihak kepolisian, lanjutnya, juga menjerat keduanya dengan UU ITE karena penipuan jual beli iPhone, dilakukan melalui media sosial.

“Ancaman enam tahun penjara,” jelas Hengki.