Ngelmu.co – Berbagai pihak meminta Anwar Usman untuk mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan tersebut berlandaskan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah mencopot Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan ini dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Selasa (7/11/2023).
Anwar diberhentikan sebagai Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Pelanggaran yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Aturan yang kemudian membuat warga negara Indonesia, berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres ataupun cawapres; asal pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.
Dengan demikian, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka–yang juga merupakan keponakan Anwar–dapat maju sebagai cawapres; meskipun usianya baru 36 tahun.
Anwar otomatis menjadi paman Gibran, setelah menikah dengan adik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga:
- Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, MKMK: Langgar Etik Berat!
- Anwar Usman Tidak Dipecat dari MK!
- Anggota MKMK yang Minta Sanksi PTDH untuk Anwar Usman Itu Bintan Saragih
Meski permintaan agar dirinya mundur dari MK, muncul dari berbagai pihak, Anwar mengaku tidak akan melakukannya.
Ia justru merasa menjadi korban fitnah.
“Saat ini harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji.”
“Tetapi saya tidak pernah berkecil hati, dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta.”
Sama dengan kukuhnya Anwar yang tidak mau mundur, berbagai pihak juga terus memintanya mengundurkan diri dari MK.
Guru Besar dan Tokoh Masyarakat
Gabungan guru besar dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Maklumat Juanda, mendesak agar Anwar mundur dari MK.
Sekretaris Maklumat Juanda Usman Hamid, mengatakan bahwa sebagai amanat reformasi, pihaknya mendesak Anwar untuk mundur dari MK.
Selain itu, ia juga menilai mundurnya Anwar merupakan bagian untuk memperbaiki kemandirian dan martabat MK.
“Mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK. Ia telah tercela sebagai hakim,” tutur Usman.
MK, lanjutnya, harusnya diisi oleh orang terhormat dengan integritas moral yang tinggi.
Maka pihaknya juga mendesak DPR agar mengajukan hak interpelasi serta hak angket.
Tujuannya untuk membuka dugaan kuat intervensi penyelenggara negara di lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif, terutama MK.
“MK adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita.”
“[MK] harus diisi orang-orang terhormat berintegritas moral yang tinggi, tidak ada tempat bagi orang-orang tercela,” tegas Usman.
PP Muhammadiyah
Desakan mundur juga diutarakan oleh Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, menyampaikan, Anwar harus mundur guna mengembalikan kewibawaan, muruah, dan martabat MK di hadapan publik.
Di sisi lain, ia mengapresiasi MKMK yang telah memutuskan Anwar melakukan pelanggaran etik berat.
Walaupun Trisno, tetap menilai MKMK kurang tegas, karena hanya mencopot Anwar sebagai Ketua MK.
“MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat, seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi.”
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK,” kata Usman.
PKS
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru juga mendesak Anwar untuk mundur; demi menjaga muruah MK.
Ia menilai, muruah MK, telah tercoreng karena memutus batas usia capres dan cawapres.
Zainudin menyampaikan, bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar berupa pencopotan jabatan dari Ketua MK, sudah benar.
Namun, Anwar tetap perlu mundur dari MK.
“Hal ini penting dilakukan untuk menjaga muruah MK, dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu,” kata Zainudin.
Setara Institute
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasan juga meminta hal sama.
Pihaknya ingin agar Anwar, mundur dari jabatannya sebagai hakim MK; guna memulihkan muruah MK sebagai lembaga yudikatif.
Sekaligus agar tidak menjadi beban yang berkepanjangan.
Ismail bilang, masih ada ruang agar kualitas demokrasi dipulihkan dari kecacatan etik Anwar.
Ia juga menyampaikan, masih ada perkara uji materiel soal batas minimal usia capres dan cawapres yang diputuskan MK.
“Untuk memulihkan muruah mahkamah, Setara Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim MK.”
“Sehingga tidak lagi membebani mahkamah,” kata Ismail. “Meski tidak akan mampu menahan laju Gibran masuk gelanggang pilpres, karena syarat verifikasi calon presiden dan calon wakil presiden.”
Di sisi lain, ia juga menilai pelanggaran berat yang dilakukan Anwar, secara moral dan politik telah membuktikan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan diputus keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Menurut Ismail, putusan tersebut justru mengakomodir kepentingan untuk memupuk kekuasaan.
“Secara moral dan politik, Putusan 90, kehilangan legitimasi,” kata Ismail, Rabu (8/11/2023).