Beredar Draf Omnibus Law Penghapusan Sertifikasi Halal, PKS Tegaskan Penolakan

Draf Omnibus Law

Ngelmu.co – Menanggapi beredarnya draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapus ketentuan produk bersertifikat halal serta Perda Syariah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan tegas menyampaikan penolakan.

Tanggapan PKS soal Draf Omnibus Law yang Beredar

Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).

Draf Omnibus Law

“Kita punya keyakinan dan kepercayaan, apa yang kita makan dan minum dalam kehidupan kita sesuai dengan aturan Tuhan yang Maha Esa,” tuturnya, seperti dilansir Republika.

Jika Indonesia ingin meningkatkan iklim investasi, lanjut Aboe, seharusnya tak perlu menghapus sertifikat halal lewat Omnibus Law.

Terlebih, mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam.

“Janganlah gara-gara Omnibus Law itu, membuat (sertifikat halal) jadi hilang, janganlah Omnibus Law ini membuat sesuatu aturan yang sudah detail, malah jadi hilang,” tegas Aboe.

Baca Juga: China Perintahkan Copot Logo Halal dari Restoran

Ia meyakini, Islam tak akan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Bukan penghapusan sertifikasi halal yang diperlukan, melainkan pengaturan yang sesuai, antara percepatan ekonomi dengan norma-norma keyakinan makhluk beragama.

“Sertifikat halal itu adalah menggambarkan kita punya keyakinan, bahwa produk-produk yang kita makan dan minum, jelas halal haramnya,” ujar Aboe.

Prihatin dan Khawatir

Setali tiga uang dengan Aboe, Sekretaris Bidang Ekuintek DPP PKS, Handi Risza, menyarankan agar pemerintah kembali menimbang, bagian mana yang akan dihapus.

Sebab jika pemerintah Indonesia mencabut pasal mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Tanah Air, artinya bangsa ini mundur ke belakang.

Draf Omnibus Law

“Potensi ekonomi yang terdapat dalam produk halal justru akan hilang. Umat Islam kehilangan haknya untuk mendapatkan kenyamanan dalam mengonsumsi dan menggunakan barang yang halal,” kata Handi.

Sebaiknya, lanjut Handi, pemerintah mencari solusi lain, seperti mempermudah izin atau memberikan insentif bagi perusahaan yang ingin mendapat sertifikasi halal.

Jika ini tak dipertimbangkan, Handi mengaku khawatir, Omnibus Law justru akan menghapus peraturan daerah (Perda) yang dianggap menghambat investasi.

“Makanya kita prihatin dan khawatir negara ini akan menjadi sangat liberal dan kapitalis,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah berencana mengajukan 4 draf RUU Omnibus Law ke DPR, salah satunya RUU Cipta Lapangan Kerja.

Baca Juga: Sekjen MUI: Lebih Baik Pemerintah Hapus Mukadimah UUD 1945, Kalau Diam Soal Uyghur!

Di mana dalam draf RUU yang beredar, dalam Pasal 552 RUU, tertulis sejumlah pasal UU Jaminan Halal akan dihapus, yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.

Tanggapan MUI soal Draf Omnibus Law

Selain PKS, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi di Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Masduki Baidlowi, turut memberikan tanggapan.

Ia menjelaskan, dihapus atau tidaknya pasal tersebut, seharusnya melalui pembahasan terlebih dulu, antara pemerintah dengan DPR.

“Yang namanya dihapus atau tidak, itu melalui proses politik di DPR. Kalau melalui proses politik di DPR, ‘kan itu tidak sesederhana menghapuskan sejumlah pasal,” kata Masduki.

“Apalagi kalau pasal itu berkaitan dengan urusan halal atau tidak,” lanjutnya, seperti dilansir Kumparan, Selasa (21/1).

Jaminan Produk Halal, selama ini diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pasal 4 UU Jaminan Halal, mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia, harus bersertifikat halal.

Menurut Masduki, jika ketentuan itu dihapus, perlu ada proses pembahasan dan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR.

“Kalau itu dihapus, mau dihapus mungkin maunya pemerintah, tapi apakah bisa dihapus? Itu sangat tergantung proses pembahasan di DPR. Jadi enggak bisa otomatis dihapus dalam Omnibus Law,” tegasnya.

Baca Juga: Dipertanyakan karena Hadiri Maulid di PKS, Gus A’am: Banyak Anak NU di PKS

Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, pun menyampaikan keberatannya terkait draf Omnibus Law yang beredar luas.

“Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan,” jelasnya dalam rilis, seperti dilansir Kumparan, Selasa (21/1).

Sertifikasi Halal Hingga Perda Syariah

Meskipun PPP menyadari, Indonesia bukan negara agama—negara berdasarkan Pancasila—tetapi sila pertama berbunyi ketuhanan Yang Maha Esa, artinya rakyat Indonesia jelas beragama.

“Dan yang perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya, mengikuti ajaran agama, di antaranya terkait dengan penggunaan produk halal,” sambung Baidowi.

PPP mengaku sepakat dengan ide pemerintah mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, pihaknya mengingatkan, jangan sampai hal tersebut jadi mengabaikan fakta-fakta kewajiban umat Islam.

Selain soal tidak adanya aturan jaminan halal, PPP juga mengkritisi RUU Cipta Lapangan Kerja, karena dianggap menghapus Perda Syariah.

“Ketentuan Perda juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal. Sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan ini,” pungkas Baidowi.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Rieke Diah Pitaloka, justru mengaku tak mengetahui soal draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Pasalnya, Baleg sebagai pintu pertama di DPR belum menerima draf tersebut dari pemerintah.

“Belum, ini ‘kan belum tahapan ke situ,” jawab Rieke singkat.

Baca Juga: Bahas BPJS, PKS: Apakah Pemerintah Masih Punya Itikad Baik Bela Rakyat Kecil?

Diketahui, dalam Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, tertulis “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.

Kemudian untuk Pasal 29 tentang Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal berisikan:

(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.

(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:

a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42

(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.

(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44

(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.