4. Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan pun minum di tempat umum [warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan. Baik di lokasi pribadi pun pada pusat perbelanjaan atau mal], hanya menerima pesan antar atau bawa pulang [tidak menerima makan di tempat].
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi [tempat konstruksi dan lokasi proyek], beroperasi 100 persen, dengan menerapkan prokes lebih ketat.
7. Tempat ibadah [Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng], serta lokasi umum lainnya [yang difungsikan sebagai tempat ibadah], sementara ditutup.
8. Fasilitas umum [area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya], juga ditutup sementara.
9. Kegiatan seni pun budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan [lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan], sementara ditutup.