Berita  

Berlaku Mulai 3 Juli, Ini 14 Aturan PPKM Darurat

Jokowi PPKM Jawa Bali Luhut
Foto: Instagram/jokowi

10. Transportasi umum [kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa pun rental], diberlakukan dengan pengaturan kapasitas.

Maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

11. Maksimal tamu hadir di resepsi pernikahan adalah 30 orang, dengan penerapan prokes lebih ketat.

Tidak juga menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan, hanya boleh dalam tempat tertutup, untuk dibawa pulang oleh tamu.

12. Pelaku perjalanan domestik, pengguna moda transportasi jarak jauh [pesawat, bis, dan kereta api], harus menunjukkan kartu vaksin [minimal vaksin dosis I].

Termasuk PCR H-2 untuk pesawat, dan Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker harus tetap digunakan saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak boleh menggunakan face shield tanpa masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT pun RW zona merah, wajib berlaku.