Sebelumnya, hari ini, Kamis (1/7), Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi memberlakukan PPKM darurat.
Kebijakan tersebut berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi, untuk 3-20 Juli mendatang.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat, 3-20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” jelas Jokowi.
View this post on Instagram
Baca Juga:
Adapun koordinator PPKM darurat di Jawa-Bali adalah Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.