Ngelmu.co – Bocah perempuan berinisial EV (7), tewas di tangan tantenya sendiri, LN (40).
Polisi menangkap LN di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten atas kasus kekerasan terhadap anak.
EV merupakan siswi kelas satu sekolah dasar (SD) yang tinggal di Kampung Salembaran, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
LN diduga tega menghabisi nyawa korban, karena sakit hati dengan ibu dari EV yang juga merupakan adik kandungnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho–didampingi Kasihumas Kompol Aryono dan Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat–memberikan keterangan.
Pihaknya menerima laporan dari masyarakat, bahwa EV, ditemukan dalam kondisi tertutup terpal, tidak jauh dari rumahnya.
“Peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 April 2024, sekira pukul 20.00 WIB, dan dilaporkan pukul 21.00 WIB,” kata Zain, Rabu (24/4/2024).
Korban, terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB, dan hingga pukul 11.30 WIB, EV tidak kunjung pulang ke rumah.
Ibu korban yang berinisial WN, curiga dan menelpon A, suaminya.
WN memberi tahu jika anak mereka, EV, keluar rumah untuk main, sejak pagi hari.
Namun, hingga siang, EV belum juga pulang.
“Pada pukul 20.00 WIB, ditemukan seorang anak, tidak jauh dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya.”
“Korban ditemukan di dalam terpal, tempat penyimpanan hio [dupa Cina] dengan posisi, sudah dalam keadaan lemas.”
Mendapati kondisi anak yang lemas dan tidak bergerak, kedua orang tua korban berupaya melakukan pertolongan.
Mereka membawa EV ke Rumah Sakit (RS) BUN di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Namun, sesampainya di sana, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal.
Baca juga:
Orang tua korban pun melapor ke Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi mencurigai LN.
Pihak kepolisian pun mengamankan LN.
“Seseorang yang diduga pelaku, LN, yang merupakan tante dari korban, pelaku ditangkap di rumahnya.”
Setelah interogasi, LN juga mengakui perbuatannya.
Ia menghabisi nyawa EV dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama sekitar 10 menit.
Lalu, LN berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban.
LN menyimpan anting tersebut di bawah ember dekat kamar mandi di lokasi.
Tujuannya, agar korban dikira sebagai korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya oleh si pencuri.
“Pelaku melakukan perbuatannya, karena sakit hati kepada ibu korban.”
“Saat [pelaku] ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi [oleh WN] tidak diberikan,” jelas Zain.
Berdasarkan hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, korban tewas akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya napas.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga.
Lebih lanjut, penyidikan akan dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.
Pelaku akan dijerat pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban tewas alias pembunuhan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP.”
“Dengan ancaman hukuman pidana, 15 tahun penjara,” pungkas Zain.