Ngelmu.co – Rekaman CCTV kerap menjadi salah satu barang bukti, dalam tiap kasus ringan ataupun berat.
Tidak jarang, para pelaku kejahatan yang mengetahui keberadaan CCTV di lokasi, berupaya untuk menghilangkan barang bukti.
Ada yang terlebih dahulu menghancurkan CCTV sebelum beraksi, ada juga yang mengamankan rekaman setelah kejadian.
Seperti bekas Kadiv Propam Polri yang juga dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), yakni Ferdy Sambo.
Bukan hanya merencanakan pembunuhan, Sambo juga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan [obstruction of justice] di kasus tersebut.
Hal ini diungkap oleh JPU [jaksa penuntut umum] dalam dakwaannya.
JPU menyatakan tindakan tersebut dilakukan oleh Sambo bersama enam anak buahnya:
- Hendra Kurniawan;
- Agus Nurpatria;
- Arif Rachman Arifin;
- Chuck Putranto;
- Baiquni Wibowo; dan
- Irfan Widyanto.
Mereka, secara sengaja mengambil dan menghancurkan rekaman CCTV vital yang berada di sekitar rumah dinas Sambo; TKP pembunuhan Brigadir J.
@ngelmuco #FerdySambo dkk yang merupakan 11 #tersangka kasus pembvnvhan berencana terhadap #BrigadirJ, telah diserahkan ke #Kejagung ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
Berikut rangkuman jejak jaringan Sambo Cs dalam menghilangkan rekaman CCTV vital di kasus Brigadir J:
Sabtu, 9 Juli 2022
Sambo yang menghubungi Hendra pada pukul 07.30 WIB, meminta agar pemeriksaan saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dilakukan di Paminal Propam Polri.
Sambo juga meminta agar Hendra, melakukan pengecekan CCTV di Komplek Polri.
Pukul 08.00 WIB, Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha (Acay), untuk melakukan penyisiran CCTV di Komplek Polri.
Acay yang pernah bertugas dalam tim CCTV KM 50, kemudian mengutus anak buahnya, Irfan Widyanto, untuk menjalankan tugas tersebut.
Pukul 15.00 WIB, Irfan bersama dua anggotanya tiba di lokasi, dan menghadap Agus Nurpatria, yang sudah berada di rumah dinas.
Lalu, Irfan yang menyisir lokasi dan menemukan 20 CCTV di Komplek Polri, kembali melapor kepada Agus.
Agus, kemudian melaporkan hasil kerja Irfan kepada Hendra.
Hendra mengatakan, tidak perlu mengambil seluruh CCTV, cukup yang penting-penting saja.
Agus pun menunjukkan kepada Irfan, CCTV mana saja yang perlu diambil dan diganti dengan yang baru.
Di antaranya, CCTV lapangan basket di depan rumah dinas, dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit.
Baca Juga:
- Sebelum Sidang, Ferdy Sambo Salami Seorang Pria, Siapa?
- Anak Buah Sebut Brigadir J Masih Hidup dari Bukti CCTV, Sambo Marah
- Ferdy Sambo Bantah Suruh Bharada E Tembak Brigadir J
Chuck Putranto menghubungi Irfan, dan menekankan agar segera menjalankan arahan tersebut; mengambil dan mengganti 2 unit DVR CCTV.
Selanjutnya, Irfan menghubungi saksi Tjong Djiu Fung, untuk memesan 2 unit DVR CCTV.
Pukul 18.00 WIB, Tjong tiba di Komplek Polri. Irfan mengajaknya menuju pos satpam Komplek Polri, untuk mengganti DVR CCTV.
Lalu, Irfan melarang saksi Abdul Zapar–petugas keamanan–untuk menghubungi ketua RT ataupun masuk ke pos; selama proses penggantian.
Irfan juga mengambil CCTV yang diserahkan oleh Ridwan di depan rumahnya, dan kembali menuju pos satpam.
Lalu, karena sudah mau selesai, Irfan meminta PHL Propam Polri Ariyanto untuk mengambil DVR CCTV di Komplek Polri.
Irfan kemudian menyerahkan tiga unit DVR CCTV kepada Ariyanto; 2 dari pos satpam, dan 1 dari rumah Ridwan.
Pukul 22.00 WIB, DVR CCTV yang sudah diambil dan terbungkus plastik hitam, diserahkan Ariyanto kepada Chuck.
Chuck juga menyuruh Ariyanto untuk langsung meletakkan DVR CCTV itu di dalam mobilnya.
Ahad, 10 Juli 2022
Pukul 21.00 WIB, Chuck mendatangi Polres Jaksel, dan menemui penyidik.
Ia menyampaikan bahwa DVR CCTV dari sekitar TKP, telah diambil dan ada di mobilnya.
Penyidik Polres Jaksel, kemudian mengambil DVR CCTV dari mobil Chuck.
Senin, 11 Juli 2022
Pukul 10.00 WIB, Sambo memanggil Chuck ke ruangannya, dan menanyakan keberadaan DVR CCTV yang telah diambil.
Chuck bilang, DVR CCTV yang dimaksud sudah diserahkan ke penyidik Polres Jaksel.
Sambo marah, dan langsung meminta Chuck untuk mengambil kembali DVR CCTV yang telah diserahkan tersebut.
Chuck langsung menghubungi AKP Rifaizal Samual, dan mengatakan bahwa ia akan mengambil kembali DVR CCTV; sesuai perintah Sambo.
Selasa, 12 Juli 2022
Pukul 17.00 WIB, Sambo meminta Chuck untuk datang ke rumah dinas.
Pukul 20.30 WIB, Chuck menghubungi Baiquni Wibowo, untuk datang ke rumah dinas; dengan maksud mengopi dan melihat isi DVR CCTV.
Chuck kemudian menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni, agar dapat mengambil DVR CCTV tersebut.
Baiquni kembali ke kantor Spri Kadiv Propam, dan mencari data rekaman untuk rentang waktu 16.00-18.00 WIB dari CCTV pos satpam [yang menghadap ke rumah dinas Sambo].
Data rekaman itu kemudian dipindahkan ke flashdisk berwarna merah hitam.
Rabu, 13 Juli 2022
Pukul 02.00 WIB, Baiquni kembali menemui Chuck di rumah Ridwan, usai pelaksanaan olah TKP rumah dinas.
Ia hendak memberikan salinan rekaman CCTV.
Chuck melaporkan hasil kerja Baiquni kepada Arif Rachman Arifin, yang ada di lokasi.
Chuck juga bertanya, apakah Arif ingin menonton rekaman tersebut seperti yang diperintahkan Sambo, atau tidak.
Arif kemudian mengiyakan pertanyaan Chuck tersebut.
Lalu, Chuck, Baiquni, Arif, dan Ridwan, menonton rekaman yang telah diambil; secara bersama-sama.
Dari rekaman CCTV itu, Chuck kemudian menyadari jika Brigadir J, masih hidup.
Baiquni memutar ulang rekaman CCTV antara 17.07-17.11 WIB, dan melihat Brigadir J yang memakai baju putih, tengah berada di taman, saat Sambo tiba di rumah dinas.
Arif kemudian melaporkan temuan itu kepada Hendra, yang merupakan atasan sekaligus anggota tim khusus yang menyelidiki kasus ini.
Hendra kemudian menenangkan, dan mengatakan agar menemui Sambo.
Pukul 20.00 WIB, Hendra mengajak Arif menghadap Sambo di ruang kerjanya.
Hendra dan Arif kemudian menyampaikan temuan tersebut kepada Sambo.
Sambo langsung membantah, dan meminta mereka berdua untuk percaya dengan skenario yang sebelumnya sudah disampaikan.
Sambo juga meminta agar seluruh bukti CCTV tersebut, dihancurkan.
Pukul 20.30 WIB, Arif dan Hendra keluar dari ruang kerja Sambo.
Arif kemudian menyampaikan permintaan Sambo tadi kepada Chuck dan Baiquni, yang berada di depan ruangan.
Baiquni meminta waktu untuk menyalin data-data pribadi, sebelum laptopnya itu diformat; seperti perintah Sambo.
Kamis, 14 Juli 2022
Pukul 21.00 WIB, Baiquni menemui Arif di dalam mobilnya, dan menyampaikan bahwa semua file atau isi laptop, sudah dibersihkan.
Baiquni juga menyerahkan laptop tersebut kepada Arif.
Pukul 23.00 WIB, Hendra menghubungi Arif, dan menanyakan, apakah perintah Sambo, sudah dijalankan atau belum.
Arif memastikan kepada Hendra, hal itu sudah dilakukan.
Jumat, 15 Juli 2022
Dengan sengaja, Arif juga mematahkan laptop menjadi beberapa bagian, sehingga tidak dapat bekerja lagi.
Laptop itu kemudian diletakan di kantong warna hijau, dan disimpan di rumahnya.
Senin, 8 Agustus 2022
Secara sukarela, Arif menyerahkan laptop yang sudah rusak dan tidak berfungsi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Atas perbuatan keji tersebut, para terdakwa terjerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.