“Sampai dengan 28 Maret 2018, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta Pusat, Rabu (28/3) sebagaimana dilansir Republika.
Menurut Penny, temuan cacing di ikan makarel pertama kali di Riau dan semakin berkembang. Awalnya hanya tiga merek yang mengandung cacing yaitu Farmerjack, IO dan HOKI namun kini jumlahnya terus berkembang.
BPOM kemudian menelusuri dan komunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) asal usul bahan baku ikan ini. Ternyata, kata dia, ikan ini diimpor dari luar, sementara ikan makarel yang diproduksi di dalam negeri juga didapat dari impor karena ikan ini tidak terdapat di Indonesia.
“Ikan ini mengandung cacing ini merupakan produk impor dari perairan Cina, atau bahan baku ikan ini dari perairan Cina. Ikan ini menjadi inang cacing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, cacing yang ada di ikan ini memang tidak hidup, namun efek kesehatannya yaitu ke alergi bagi yang memakannya. “Kemudian cacing di ikan ini juga berpengaruh di gizi protein ikan dan tentunya higienis,” paparnya.
Terkait ini, BPOM minta produsen melakukan penarikan produk merek-merek yang berdasarkan pengujian ada kandungan cacing. BPOM memberi waktu selama sebulan.
“Kami terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng, baik produk dalam maupun luar negeri,” katanya.
Selain itu, kata dia, BPOM bersama dengan kementerian/lembaga terkait telah melakukan koordinasi untuk perkuatan pengawasan sepanjang rantai produksi ikan sejak penangkapan dan penanganan bahan baku hingga produk jadi. Jika produsen masih nekat menjual produk-produk ini maka BPOM mengancam akan melakukan larangan beredar hingga mencabut izin edar.
Kemudian Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga telah memberikan notifikasi kepada Pemerintah Cina terkait dengan bahan baku ikan yang mengandung parasit cacing. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu ingan Cek Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa (KLIK) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
“Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM dan tidak melewati masa kedaluarsa,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di no telp 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.