Berita  

“Brigjen (Mar) Nuri Andrianis Djatmika Sudah Tembak Ratusan Kucing”

Brigjen Tembak Ratusan Kucing

Ngelmu.co“Brigjen (Mar) Nuri Andrianis Djatmika, sudah menembak ratusan kucing”, begitulah kesimpulan dari keterangan saksi mata.

Pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale, yang membeberkan informasi ini.

“Iya, enam [kucing yang ditembak beberapa waktu lalu], tapi total semua, kalau diakumulasi, dihitung-hitung tuh ada ratusan.”

“Saksi mata yang melihat,” jelas Joshua, seperti Ngelmu kutip dari Kompas, Selasa (23/8/2022).

“Jadi, puncaknya yang kemarin, yang enam [kucing], [tapi penembakan] sudah sering dia lakukan,” sambungnya.

“Total semua, yang sudah kita jumlahkan dengan yang enam kemarin itu, ratusan,” imbuhnya lagi.

Baca Juga:

Nuri sendiri, telah mengakui perbuatannya–menembak sejumlah kucing–di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung; beberapa waktu lalu.

Perbuatan yang juga diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow, sebagai penemu bangkai kucing malang yang ditembak oleh Nuri.

Selain mendapat kecaman dari para pencinta hewan, kebengisan Nuri, juga menyita perhatian ahli hukum pidana.

Dr Martini Idris SH MH yang juga dosen di Universitas Muhammadiyah Palembang, turut mengecam.

Ia bahkan menilai, dari sisi kemanusian dan sesama makhluk hidup, tindakan Nuri, sangat melenceng.

Belum lagi dari sisi hukum. Nuri bisa kena dugaan pelanggaran atas UU 18/2009 dan UU 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Undang-undang tersebut mengatur:

“Bahwa tiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.”

Pelaku, kata Idris, dapat ditindak [pidana].

“Setidaknya, pelaku bisa dikenakan tiga pasal… yaitu Pasal 66, Pasal 66 a, dan Pasal 91 b,” jelasnya, Ahad (21/8/2022).

Begitu juga pada ayat kedua di pasal tersebut:

“Bagi siapa saja yang mengetahui perbuatan sebagaimana pada ayat sebelumnya, maka wajib melaporkan kepada pihak yang berhak.”

Masyarakat yang mengetahui ini, kata Idris, sudah memberikan sanksi sosial dengan memviralkan berita.

“Sehingga bisa dilakukan penindakan,” ujarnya.

Mengingat Nuri adalah anggota TNI, maka dari penegakan hukuman, peradilan militer yang berhak memutuskan hukumannya.

“Kebijakan bagi anggota TNI yang melakukan itu, seharusnya hukuman berupa pemecatan,” tegas Idris.

Menurutnya, proses hukum sangat penting diberikan, sebagai efek jera, agar perlindungan terhadap hewan bisa ditegakkan.

Baca Juga:

Sebelumnya, terungkap fakta-fakta bahwa Nuri, terbukti menembak 6 ekor kucing.

Di mana 4 di antaranya mati, sementara 2 ekor lainnya terluka parah.

Penembakan terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Tepatnya di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI), Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa Barat.

Rumah singgah kucing dan anjing telantar, Rumah Singgah Clow, yang membagikan video penemuan beberapa bangkai kucing mati tertembak.

Terekam jelas kondisi mengenaskan bangkai kucing-kucing tersebut. Tubuh berlumur darah, dengan lubang di tubuh akibat peluru.