Berita  

Bukan karena Tak Jadi Menteri, Inilah yang Membuat Tetty Kecil Hati

Tak Jadi Menteri

Ngelmu.co – Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu (Tetty Paruntu), memang terlihat mendatangi Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10) lalu. Namun, kini Tetty berkecil hati. Bukan karena tak jadi menteri, melainkan karena pemberitaan miring tentangnya.

Tetty Kecil Hati Bukan karena Tak Jadi Menteri

Tetty yang keluar dari pintu samping Istana, dinyatakan batal jadi menteri di Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf. Namun, bukan itu yang membuatnya sedih.

Dirinya mengaku kecewa, karena protokol Istana yang melayani dengan ramah ketika ia berada di sana, justru menyampaikan berita bohong kepada rekan wartawan.

Seperti yang diberitakan beberapa hari belakangan, Tetty disebut datang ke Istana, tanpa diundang.

“Dikesankan saya seperti tamu tak diundang, nyelonong masuk Istana. Sedih sekali saya,” tuturnya, seperti dilansir Kumparan, Rabu (23/10).

Padahal, menurut Tetty, dirinya jelas diundang oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Ahad (19/10) malam, melalui WhatsApp.

“Saya diundang Pak Pratikno untuk menghadap Bapak Presiden, Senin (21/10) pukul 11.00 WIB. Undangan Pak Pratikno itu via WhatsApp, dikirim pukul 22.27 WIB,” ungkapnya.

Pratikno juga berpesan, agar Tetty berkoordinasi dengan bagian protokol, Bey Triadi Machmudin, untuk mendapat akses masuk ke Istana.

Pada hari itu, memang diagendakan para calon anggota kabinet, bertemu dan berkenalan dengan presiden.

Baik calon dari profesional maupun yang mewakili partai politik. Salah satunya Tetty, yang diajukan resmi oleh Partai Golkar, sebagai satu dari empat calon.

“Ini tidak mendadak. Jumat (18/10), saya diundang Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto. Ketemu di kantor Golkar Slipi. Pak Ketum meminta kesediaan saya untuk diusulkan jadi calon anggota kabinet. Coba, apa yang salah?” tanya Tetty.

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Berikut Susunan Anggota Kabinet Indonesia Maju
[/su_box]

Setibanya di Istana, ia ditemui pihak protokol, dan diminta menandatangani pakta integritas, bahwa dirinya tidak tersangkut kasus hukum, dan tidak memiliki dwi kewarganegaraan.

Tetty diminta menunggu sekitar dua jam, hingga akhirnya bertemu dengan Pratikno, yang menanyainya isu-isu seputar KPK serta mutasi ASN.

“Saya diminta menjelaskan terkait kasus Bowo Sidik. Saya sudah jelaskan fakta di pengadilan, bahwa saya tidak memberi pun menerima uang dari Bowo, dan itu sudah jelas,” kata Tetty.

“Saya dipanggil sebagai saksi. Lalu yang kedua, saya diminta menjelaskan terkait mutasi ASN di Pemkab Minahasa Selatan,” imbuhnya.

Tak Jadi Bertemu Presiden

Hingga akhirnya, Pratikno menjelaskan, presiden sangat berhati-hati dalam memilih menteri-menterinya, dan tidak mau anggota kabinet tersangkut hukum, sebab akan mengganggu kinerja.

Dengan alasan itu, Tetty tidak jadi bertemu Jokowi. Ia pun mengaku sedikit terkejut, ketika dinyatakan tak bisa menemui presiden, meski dirinya menerima keputusan itu.

“Saya mengerti kehati-hatian presiden, dan menghargai hak prerogatif beliau. Namun, saya bertanya-tanya, bukankah sebelum seseorang dipanggil, sudah ada proses screening yang ketat? Mengapa justru di-soal, setelah dia sudah di Istana?” kata Tetty.

Ia pun berusaha mengambil hikmah dari kejadian ini. Tetty tak ingin larut, karena ia sadar, harus kembali bekerja.

“Masih banyak yang masih harus dilakukan,” pungkasnya.

Respons KPK

Di sisi lain, kedatangan Tetty memang mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, Tetty pernah menjadi saksi dalam kasus korupsi yang menjerat terdakwa Bowo Sidik Pangarso.

“Saksi di penyidikan dan persidangan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis.

KPK memeriksa Tetty untuk menelusuri dugaan sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik, terkait revitalisasi pasar di Minahasa Selatan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 25 September lalu, Bowo mengatakan dia menerima uang dari Tetty, dalam amplop cokelat.

“Yang bisa kami konfirmasi, yang bersangkutan memang pernah diperiksa dan ada sejumlah fakta persidangan yang perlu didalami lebih lanjut,” tegas Febri.