Berita  

Bunuh Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Haris Sitanggang Punya Utang Rp900 Juta!

Utang Densus Haris Sitanggang
Korban, Sony Rizal Taihitu (59)

Ngelmu.co – Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang yang telah membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), tercatat memiliki utang hingga Rp900 juta.

Menurut Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Haris menggunakan sebagian besar dari utang ratusan juta rupiah itu untuk judi online.

Meski demikian, Aswin belum menjelaskan, sejak kapan Haris, mulai memiliki utang tersebut.

Sejauh ini, baru diketahui jika utang Haris, berasal dari pinjaman yang diberikan oleh perseorangan, dan juga pihak bank.

“Belum jelas sejak kapan, tapi itu yang dilaporkan hingga Oktober 2022,” tutur Aswin, Ahad (12/2/2023).

Sebelumnya, Sony ditemukan tewas di sekitar Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023).

Berdasarkan temuan kartu tanda anggota (KTA) di lokasi, polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata Haris Sitanggang; anggota Densus 88.

Haris yang langsung memikul status tersangka pun telah menjalani proses penahanan. Ia terjerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Lebih lanjut, Aswin mengungkapkan jika Haris membunuh Sony, setelah mendapat sanski penempatan khusus (patsus).

Haris sendiri mendapat sanksi tersebut, karena dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin pada 5 Desember 2022 lalu.

Berdasarkan catatan Densus 88, Haris diketahui pernah menipu temannya yang merupakan anggota Polri; hingga masyarakat.

Haris juga sempat meminjam sejumlah uang kepada teman-temannya, serta ketahuan bermain judi online.

Adapun berdasarkan hasil penyelidikan, motif Haris menghabisi nyawa Sony adalah karena ingin menguasai harta korban.

Baca Juga: