Ngelmu.co – Bupati ke-9 Purwakarta Anne Ratna Mustika, resmi bercerai dengan Bupati ke-8 Purwakarta Dedi Mulyadi.
Mengutip situs resmi pada Jumat (25/8/2023), Mahkamah Agung (MA), resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dedi.
Putusan kasasi tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung Amran Suadi, dengan anggota majelis Edi Riadi dan Yasardin, serta panitera pengganti Nur Syafiuddin.
Perjalanan Kasus
Prahara rumah tangga Dedi, mulai tercium setelah saat Anne, melayangkan gugatan cerai ke pengadilan.
Gugatan Anne, terdaftar dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Waktu berjalan, PA Purwakarta pun memutuskan Anne, resmi bercerai dengan Dedi.
Putusan perceraian dibacakan pada 22 Februari 2023, dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung.
Blak-blakan Anne
Sebelumnya, Anne juga telah menceritakan alasan kuatnya menggugat cerai sang suami.
Meski menuai pro kontra, Anne teguh dengan keputusannya untuk segera mengakhiri biduk rumah tangga dengan Dedi.
Pada Senin (7/11/2022) lalu, Anne mengaku punya beberapa pertimbangan hingga akhirnya memutuskan untuk menggugat Dedi.
Pertama, karena Anne kerap mendapat perlakuan tidak mengenakkan.
Bahkan, menurutnya, perlakuan Dedi terhadapnya tergolong kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), secara psikis.
Anne juga menuangkan alasan ini dalam materi gugatan cerainya di pengadilan.
“Sikap yang tidak baik, itu lebih pada apa, ya, KDRT secara psikologis. Ucapan yang kasar, gitu ‘kan. Omongan yang dilontarkan. Jadi, itu berdampak terhadap psikologis saya.”
Baca juga:
KDRT Psikis
Bagi Anne, perlakuan tidak mengenakkan Dedi, bukan cuma sekali, dan sudah lama terjadi.
Namun, ia mengaku tidak berdaya, dan mencoba tetap bertahan, lantaran lebih mementingkan keutuhan keluarga.
Bahkan, Anne juga sampai melakukan berbagai cara agar bisa memahami suaminya, dan dapat mengubah Dedi.
Namun, kini ia mengaku, kesabarannya sudah habis.
Dahulu, saat mendapat perlakuan seperti itu, Anne memang tidak punya keberanian.
Namun, sekarang ia sudah mantap mengambil langkah untuk menggugat cerai Dedi.
“Sering [KDRT psikis]. Dulu saya tidak punya keberanian untuk mengungkapkan, hari ini saya merasa, apa, ya… sudah cukup. Ini harus sudah.”
Langkah Dedi Mulyadi
Kedua, alasan Anne, mantap menggugat cerai Dedi adalah karena ia mengaku sudah lama pisah rumah dengan suaminya.
Menurutnya, akhir April 2022, Dedi meninggalkan rumah dinas yang selama ini ditempati.
Rumah dinas yang menjadi tempat tinggal Anne, bersama keluarganya.
Sekaligus meneruskan tradisi yang pernah dilakukan Dedi saat menjabat Bupati Purwakarta selama dua periode.
“Beliau pergi akhir April. Saya lupa [tanggal] tepatnya,” jelas Anne.
Ia sendiri memilih menetap di rumah dinas, karena memudahkan untuk memantau anak bungsunya yang masih kecil.
Jadi, saat menjalankan tugas sebagai bupati, Anne masih bisa pulang ke rumah dan memantau keseharian sang anak.
“Kita tidak pernah tinggal di rumah pribadi kami di Pasawahan, karena lokasinya jauh,” kata Anne.
Sebelum benar-benar meninggalkan rumah pada akhir April 2022, sebenarnya, sejak 2020, sudah tidak ada barang pribadi Dedi di rumah.
Bahkan, kamar yang ditempati Dedi juga sudah kosong. Sang suami hanya datang ke sana dengan membawa satu koper.
“Beliau bawa koper, gitu ‘kan. Sudah tidak ada barang-barang pribadi, walaupun selama ini saya siapkan juga sih seperti perlengkapan mandi, tetap saya beli, saya siapkan, takutnya dia enggak bawa, ketinggalan, gitu. Kita siapkan, handuk kita siapkan, saya inisiatif menyiapkan barang-barang pribadinya beliau.”
“Sebelum terjadi itu [Dedi meninggalkan rumah], dari dulu juga sering jarang pulang, ke Subang, ya, kadang sepekan, dua pekan, enggak pulang,” ujar Anne.
Sudah Tak Berkomuniasi
Ketiga, Anne dan Dedi juga sudah lama tidak saling berkomunikasi.
Masalah ini sebetulnya sudah diketahui oleh keluarga dan orang terdekat mereka.
“Ini masalah sudah lama ada, sudah lama terjadi lah. Namun, memang ada beberapa hal yang tidak bisa saya katakan terbuka.”
“Mudah-mudahan gugatan ini menjadi jalan terbaik bagi saya, bagi beliau, bagi keluarga, bagi anak-anak,” tutur Anne.
Dedi Menolak
Adapun Dedi, menolak permintaan cerai Anne. Maka melalui kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat, Dedi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung.
“Ini ‘kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama, yaitu pengadilan agama.”
“Nah, ketika sudah mendapatkan putusan, ‘kan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh tergugat.”
“Saya, kami, para penasihat hukum Kang Dedi, siap untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung,” jelas Ojat saat itu; usai persidangan.
Ia bilang, Dedi bersikeras mempertahankan rumah tangganya dengan Anne, karena mempertimbangkan anak yang masih kecil dan membutuhkan keutuhan orang tua.
Namun, pihak Dedi, tidak mempermasalahkan jika hasil akhirnya harus berpisah.
“Pak Dedi tidak mempermasalahkan harus cerai, ia siap. Cuma yang jadi masalah, alasannya harus jelas, jangan alasan yang mengada-ada.”
“Makanya nanti diuji oleh PT dan MA. Pertimbangan banding, karena punya anak, dan beliau sayang anak, beliau [harap] jangan sampai anaknya itu ibu bapaknya berpisah,” tutup Ojat.
Namun, hasil akhirnya, MA menolak permohonan kasasi Dedi, dan ia pun resmi bercerai dengan Anne.