Ngelmu.co – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Pejabat Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa, juga telah membenarkan kabar ini.
“Karena Tergugat berada di luar wilayah, kami meminta bantuan ke Pengadilan Agama Subang, untuk memberikan surat pemanggilan sidang.”
Demikian keterangan Asep, Selasa, 21 September, kemarin, mengutip Detik.
Adapun surat dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022 itu, mengagendakan pemeriksaan.
Baik kepada tergugat maupun penggugat.
“Sudah kami kirim surat, untuk kepastian datang atau tidaknya, kami tidak tahu, belum ada konfirmasi lagi,” tutur Asep.
Rencananya, sidang perdana gugatan cerai Anne terhadap mantan Bupati Purwakarta itu akan berlangsung pada 5 Oktober 2022.
Tepatnya di kantor Pengadilan Agama Purwakarta, Jalan Ir H Juanda, No. 3, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Mengenai kabar ini, Dedi sebagai tergugat–melalui sambungan telepon–belum berkenan memberikan keterangan.
“Saya belum mau memberikan komentar,” ujarnya singkat.
Demikian juga dengan pihak penggugat yang belum menanggapi upaya konfirmasi rekan media.
Baca Juga: