Ngelmu.co – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, memutuskan untuk mencabut laporan pihaknya terhadap Rocky Gerung.
Sebelumnya, BBHAR DPP PDIP melaporkan Rocky, karena menggunakan kata ‘bajingan’ dan ‘tolol’ saat mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, pada Rabu (29/11/2023), BBHAR DPP PDIP menyatakan akan mencabut laporan pihaknya yang sebelumnya terdaftar di Bareskrim Polri.
BBHAR DPP PDIP juga mengaku mulai setuju dengan apa yang dinyatakan oleh Rocky.
Sebagai informasi, laporan ini berkaitan dengan Rocky yang diduga menyebarkan hoaks yang menyebabkan kenonaran di masyarakat.
“Suratnya sudah saya teken, tinggal menyerahkan ke penyidik. Ya, semuanya akan dikait-kaitkan, ini ‘kan lagi tahun politik. ‘Oh, dicabut’, ‘Oh, karena sudah pecah kongsi’. Nah, itu haknya orang mau bicaralah.”
Demikian pernyataan Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Lumban Tobing saat dihubungi pada Rabu (29/11/2023) malam.
Meski demikian, pihaknya mengaku jika kini sepakat dengan pernyataan Rocky soal ‘bajingan’ dan ‘tolol’.
“Kurang lebih, saya setujulah yang disampaikan Rocky Gerung, itu poinnya,” jelas Johannes.
Baca juga:
Johannes menilai sikap Presiden Jokowi saat ini telah berubah; lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada rakyat.
“Saya lihat, Pak Presiden Joko Widodo ini, saya lihat sudah berubah. Berubah, karena lama-lama saya lihat tidak seperti yang saya kenal.”
“Jokowi yang dulu, yang betul-betul kita perjuangkan mulai dari DKI, yang kita bawa dari DKI sampai dua periode jadi presiden.”
Johannes juga mengatakan jika dahulu, Jokowi benar-benar bekerja untuk rakyat.
“Dulu dia betul-betul bekerja untuk rakyat, betul-betul memikirkan kesejahteraan rakyat. Bekerja siang dan malam.”
“Tapi kok belakangan ini sudah makin ngelantur, nih. Sudah tidak pada jalurnya,” kata Johannes.
Soal Putusan MK
Kader PDIP itu juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.
Johannes menyindir soal lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, sampai akhirnya berdampingan dengan capres Prabowo Subianto.
“Nah, umurnya [Gibran] baru 36 tahun, persyaratan harus 40 tahun.”
“Dengan segala alasan-alasan yang tidak masuk akal itu, diloloskan. Nah, kenapa dia bisa lolos? Ya, karena dia anak presiden,” tegas Johannes.
Atas dasar itulah, ia menilai apa yang disampaikan Rocky Gerung, ada benarnya.
“Lah, kalau dengan seperti itu, buat apa juga kita jaga-jaga juga? Saya kira, ya, sudahlah.”
“Apa yang dimaksud, diceritakan Rocky Gerung itu, itu ambisi untuk mempertahankan legacy-nya, saya kira benar juga,” kata Johanes.
Sebelumnya, PDIP melayangkan laporan dan diterima serta terdaftar pada 2 Agustus 2023.
Laporan tersebut bernomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri.
Rocky dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Selain PDIP, Bareskrim juga mencatat 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky di Bareskrim dan polda jajaran.
Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Tanggapan Rocky Gerung
Rocky Gerung pun menanggapi keputusan BBHAR DPP PDIP yang hendak mencabut laporan terhadap dirinya.
Ia menyambut baik sekaligus menilai, PDIP telah menyadari hal yang sebenarnya terjadi terkait Jokowi.
“Lebih baik terlambat daripada telat nyadarnya,” kata Rocky, Rabu (29/11/2023).