Ngelmu.co, JAKARTA – Nama Calon Gubernur Jawa Barat TB Hasanudin muncul di dalam persidangan perkara suap proyek satelit monitoring di Badan keamanan Laut (Bakamla).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP itu disebut-sebut sebagai pihak yang menjembatani staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi Al Habsyi dalam upayanya memuluskan anggaran proyek Bakamla di DPR.
“Saat diperkenalkan oleh TB Hasanuddin, dia (Ali Fahmi) memperkenalkan diri sebagai kader PDIP juga. Kemudian dia bilang, dia jadi tenaga ahli di Bakamla. Kemudian dia minta nomor saya, setelah itu beliau (Ali Fahmi) agresif hubungi saya,” kata anggota DPR RI, Fayakun Andriadi saat bersaksi dalam sidang terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI, Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Politikus Golkar itu membantah pernah menerima uang suap dari Ali Fahmi dalam mengupayakan anggaran proyek di Bakamla. Namun, Fayakun mengakui Ali pernah meminta bantuan darinya dalam masalah itu.
“Pernah dia (Ali) minta bertemu dan karena saya hormati senior saya TB Hasanuddin. Saya ketemu dan dia meminta bantuan, saya menolaknya. Dia (Ali) menyampaikan garis besarnya kalau Bakamla ini perlu dikuatkan karena banyak pencurian ikan,” kata Fayakun.
TB Hasanuddin sendiri beberapa waktu lalu membantah ikut skandal suap pemulusan anggaran proyek-proyek Bakamla.
“Saya tidak tahu. Saat giliran memimpin rapat ya saya kerjakan sesuai giliran. Rapat itu pun dihadiri anggota komisi, setelah itu ya selesai. Laporan hasil rapat dikirim sesuai aturan. Tidak benar saya ikut menentukan jumlah anggaran, dan saya tidak pernah berhubungan dengan siapapun. Tidak benar juga saya kecipratan apapun dari mereka,” kata TB Hasanuddin melalui pesan dikutip VIVA, Kamis (15/2/2018).
Pada persidangan sebelumnya, Dirut PT Melati Technofo Indonesia sekaligus PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah mengaku pernah memberikan uang Rp24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Uang itu merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring senilai Rp400 miliar. Suami Inneke Koesherawati itu menyebutkan uang diserahkan di Hotel Ritz Carlton.
Fahmi juga menekankan, berdasarkan penuturan dari Ali Fahmi, uang-uang itu sudah sampai ke sejumlah anggota DPR.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi mengaku meminta fee pihak peruhasaan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) berdasarkan arahan dari Arie Soedewo.
Sementara Fayakhun, pada sidang sebelumnya disebut menerima aliran dana dari proyek Bakamla. Permintaan fee atau komisi oleh Fayakhun Andriadi ditampilkan jaksa melalui pesan WhatsApp antara Erwin Arif dan M Adami Okta, pegawai PT MTI.
Erwin adalah managing director PT Rohde and Schwarz. sedangkan PT Melati Technofo Indonesia, perusahaan yang memenangkan proyek satelit monitoring Bakamla.