Ngelmu.co – Sudarmo yang saat itu merupakan bagian dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), terbukti telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 812 juta untuk berjudi. Pengakuan tersebut ia sampaikan saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Rabu (3/4) kemarin.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, Sudarmo, uang koperasi yang digelapkannya digunakan untuk bermain judi,” tutur Kapolsek Ngabang, Kompol Ida Bagus Gede Sinung.
Sudarmo menyatakan jika hasil kemenangan judi tersebut, nantinya akan ia gunakan untuk untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang produksinya minim.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Lempar Pertanyaan ke PKS, Sekjen PSI Justru Dianggap Penyebar Hoax oleh Warganet
[/su_box]
“Itu menurut pengakuannya, yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi,” imbuh Kompol Ida Bagus Gede Sinung, tegas.
Sebelumnya, Sudarmo menjabat sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah. Dan disinyalir, ia menikmati hasil penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) milik anggota, periode bulan Juni, Juli, dan Agustus 2018.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Elektabilitas Jokowi Anjlok, Politisi Golkar Tuding PSI Penyebabnya
[/su_box]
Semua berawal ketika Sudarmo mengambil cek (bank) hasil penjualan sawit, ke salah satu perusahaan. Kemudian, ia bersama bendaharanya langsung mencairkan cek tersebut ke Bank Mandiri.
Melansir Kompas, sebelum ditangkap, Sudarmo merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Landak Dapil 1 (Ngabang-Jelimpo) dari PSI, nomor urut 5. Namanya sudah terdaftar dalam DPT di website KPU Landak. Status-nya sebagai Caleg PSI juga dibenarkan oleh Ketua PSI Landak, Mori.
“Iya, tapi nanti akan saya kasih penjelasan,” ujar Mori, Selasa (2/4).
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
PDIP Serang Balik PSI, Pertanyakan Dana Kampanyenya Dari Mana
[/su_box]
Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang, Bripka Sugiyanto pun menyampaikan pengakuan Sudarmo, bahwa benar dirinya menggunakan uang milik koperasi tersebut untuk berjudi.
“Menurut pengakuannya, untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang minim hasil panen, itu menurut pengakuannya, yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi. Kita akan kenakan pasal penggelapan dengan pemberatan, sesuai pasal 374 KUHP, dengan ancaman pejara paling lama 5 tahun,” jelas Bripka Sugiyanto.