Berita  

Chuck Bicara Kecurigaan Hendra Kurniawan soal WA Putri ke Yosua

Chuck Hendra WA Putri

Ngelmu.co – Bekas Korspri Ferdy Sambo–saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri–Kompol Chuck Putranto, bicara.

Ia menyebut jika sehari setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), bekas Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, sempat menunjukkan sesuatu.

Hendra memperlihatkan isi percakapan WhatsApp antara Yosua dengan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Menurut Chuck, saat itu Hendra bertanya, apakah pembicaraan antara Putri dan Yosua itu ada hubungannya dengan penembakan di Duren Tiga.

Chuck mengungkapkan ini ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin.

Arif adalah bekas Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, yang juga terseret kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.

Di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023) ini, mulanya jaksa penuntut umum (JPU), mengonfirmasi.

Jaksa: Di tanggal 9 Juli, apakah Saudara saksi, pernah disampaikan oleh Hendra Karo Paminal, menunjukkan WhatsApp?

Chuck: Ada.

Jaksa: Apa itu WhatsApp-nya?

Chuck: Terkait WhatsApp pembicaraan antara Ibu Putri dengan adik almarhum, Yosua.

Jaksa: Apakah bahasanya ‘menurutmu’, apa maksudnya apakah itu yang disampaikan Hendra?

Chuck: Iya, beliau [Hendra] sampaikan, “Ini menurutmu nih ada hubungan [dengan penembakan] apa tidak?”

Kalau saya baca, waktu saat itu hal yang biasa, karena ‘kan Ibu Putri, kalau bicara seperti itu.

Jaksa: Tahu tidak apa isinya?

Chuck: Yang saya ingat, pembicaraannya masalah HUT Bhayangkara datang ke rumah, sekitar seperti itu.

Baca Juga:

Arif duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, lantaran merusak CCTV, sehingga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Arif melakukan itu bersama lima terdakwa lainnya, yakni Chuck, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Hendra, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.

Kelimanya didakwa dengan berkas terpisah.

Adapun Arif, didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

@ngelmuco #RichardEliezer Pudihang Lumiu bersitegang dengan kuasa hukum #FerdySambo, #ArmanHanis; dalam sidang lanjutan #kasuspembunuhan berencana terhadap #NofriansyahYosuaHutabarat alias #BrigadirJ. #Sambo yang duduk di sebelah kanan Arman, tampak beberapa kali menggelengkan kepalanya saat mendengar #Eliezer ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music