Ngelmu.co – Di tengah pandemi virus Corona, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memutuskan untuk membebaskan narapidana, guna mencegah penyebaran COVID-19, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.
Sedikitnya, hingga Sabtu (4/4), pukul 14.00 WIB, sudah 30.432 orang (termasuk usia anak), yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.
“Hingga saat ini yang keluar dan bebas 30.432, melalui asimilasi 22.412, dan integrasi 8.020 narapidana dan anak,” jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, seperti dilansir CNN.
Diketahui, Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H Laoly itu, menargetkan sekitar 30-35 ribu narapidana dan anak, untuk dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.
Keputusan itu diambil, guna mengantisipasi penularan virus Corona, sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho.
Ia menyatakan, pihaknya akan menyelesaikan tugas tersebut dalam target waktu tujuh hari, sebagaimana arahan Yasonna.
“Harapan kami, bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu, bisa tercapai. Pesan dari Pak Menteri, sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini, dalam tujuh hari bisa dilaksanakan,” beber Nugroho.
Perlu diketahui, program asimilasi dan integrasi, tak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi.
Hal itu tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.
Namun, dalam perkembangannya, Yasonna berencana merevisi PP tersebut.
Ia merinci, setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi, melalui mekanisme revisi PP tersebut:
1. Narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
2. Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
3. Narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.
4. Narapidana WNA asing sebanyak 53 orang (rencana yang mendapat kritikan keras dari sejumlah kalangan masyarakat sipil dan Komisi Pemberantasan Korupsi).
Baca Juga: Surat Terbuka Presiden PKS Sohibul Iman untuk Presiden RI Joko Widodo
Terlepas dari keputusan Yasonna sebagai Menkumham, para tahanan di Turki, justru diperlakukan berbeda.
Sedikitnya, mereka yang berada di enam penjara, di-arahkan untuk bisa menghasilkan masker sekali pakai, sebanyak 1,5 juta, di setiap bulannya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Kehakiman Turki, seperti dilansir Middle East Monitor.
“Mereka berkontribusi dalam produksi 80 jenis pasokan rumah sakit, termasuk masker, pakaian perawat, dan ahli bedah,” kata pihak kementerian, dalam sebuah pernyataan resmi.
Dalam beberapa pekan terakhir, para tahanan memang telah memiliki agenda, untuk terus meningkatkan produksi, tepatnya setelah adanya wabah virus Corona.
Pada Ahad (29/3) lalu, pihak berwenang Turki mengonfirmasi, bahwa jumlah orang yang terinfeksi COVID-19, terus meningkat.
Sebagaimana dikutip Ngelmu dari worldometers.info/coronavirus, Ahad (5/4) siang, Turki telah mencatatkan 23,934 kasus, di mana 501 di antaranya meninggal dunia, sementara 786 lainnya dinyatakan sembuh.