Berita  

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah Makin Panjang

Tersangka Korupsi Timah

Ngelmu.co – Daftar tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023, makin panjang.

Setelah menetapkan 16 tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali menjerat lima orang tambahan.

Sejauh ini total tersangka dalam kasus tersebut adalah 21 orang. Berikut daftarnya:

  1. Tamron alias Aon selaku Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM)
  2. Toni Tamsil alias Akhi kakak Aon (tersangka kasus perintangan penyidikan perkara)
  3. Kwang Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP)
  4. Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM)
  5. Suwito Gunawan selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa
  6. MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa
  7. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk (2016-2021)
  8. Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP)
  9. Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun (2017-2018)
  10. Robert Indarto selaku Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  11. Rosalina selaku GM PT Tinindo Inter Nusa
  12. Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT)
  13. Reza Ardiansyah selaku Direktur Business Development PT Refined Bangka Tin (RBT)
  14. Alwin Albar selaku mantan Direktur Ops (2017, 2018, 2021) dan Direktur Pengembangan Usaha (2019-2020) PT Timah Tbk
  15. Helena Lim selaku manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
  16. Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT)
  17. Hendry Lie selaku Beneficial Owner PT TIN yang juga merupakan pemilik PT Sriwijaya Air
  18. Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN
  19. Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung (2015-Maret 2019)
  20. BN selaku Plt Kadis ESDM (Maret 2019)
  21. Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung (2020-2021), definitif s/d sekarang
Baca juga:

Secara garis besar, modus korupsi kasus ini adalah pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Upaya tersebut melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Kejagung masih menghitung nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan dari ahli IPB, berdasarkan kerusakan lingkungan saja, kerugian perekonomian negara mencapai Rp271 triliun.

Seiring berjalannya kasus, Kejagung juga sudah mengamankan atau menyita sejumlah aset milik para tersangka.

Seperti tujuh mobil mewah milik Harvey Moeis, hingga berbagai aset berharga dari para tersangka lainnya.

Peran Hendry Lie

Hendry Lie merupakan pemilik PT Sriwijaya Air. Namun, dalam kasus ini, ia menjadi tersangka atas kapasitasnya sebagai beneficial owner PT TIN.

Fandy Lingga yang merupakan adiknya juga menjadi tersangka, atas perannya sebagai marketing PT TIN.

Dalam kasus ini, keduanya berperan, membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah.

Tujuannya adalah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi di PT Timah.

“Tersangka HL selaku Beneficiary Owner, dan tersangka FL selaku Marketing PT TIN.”

“[Keduanya] turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.”

Demikian pernyataan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulisnya.

“Selain itu, keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS, sebagai perusahaan boneka, untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.”

Hendy terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, meski sudah menyandang status tersangka, Kejagung belum menahan Hendry.

Ia mangkir saat pemanggilan pada Jumat (26/4/2024) lalu.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, “Tersangka HL yang kita panggil sebagai saksi, tidak hadir [dalih sakit], tim penyidik akan segera memanggil [kembali] sebagai tersangka.”

Hendry Lie sendiri belum memberikan komentar mengenai kasus yang menjeratnya ini.