Berita  

Dalam Hitungan Hari, PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen!

PPN 11 Persen
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Ngelmu.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), menjadi 11 persen.

Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2022 mendatang, mengingat tarif PPN saat ini masih di angka 10 persen.

Perubahan jelas tercantum dalam Pasal 7 Bab IV UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bahkan, dalam undang-undang itu juga tercantum jika tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen, per 1 Januari 2025.

“Tarif pajak pertambahan nilai yaitu: a. Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.”

Demikian keterangan pada Bab IV Pasal 7 ayat (1) UU HPP.

Sri Mulyani telah menjelaskan alasan kenaikan tarif PPN; dari 10 persen menjadi 11 persen.

Tujuannya adalah untuk menciptakan sebuah rezim pajak yang adil.

Di saat yang sama, juga membuat rezim pajak Indonesia yang kuat.

“Memangnya kita butuh pajak yang kuat untuk nyusahin rakyat? Enggak, karena pajak itu untuk membangun rakyat juga,” kata Sri Mulyani.

“Mulai bangun sekolah, rumah sakit, infrastruktur, bahkan listrik, LPG. Itu semuanya ada elemen subsidinya.”

Demikian jelas Sri Mulyani, saat Economy Outlook 2022 CNBC Indonesia, Selasa (22/3/2022) lalu, mengutip Kumparan.

Ia juga menekankan, penerimaan negara dari pajak, tidak hanya untuk infrastruktur semacam jalan tol.

Namun, sebesar-besarnya juga dikerahkan untuk kebutuhan masyarakat.

Seperti subsidi energi untuk listrik dan LPG, yang memerlukan biaya luar biasa.

Sri Mulyani juga menyampaikan, naiknya tarif PPN menjadi 11 persen, masih lebih rendah.

Jika dibandingkan rata-rata negara lain, seperti antaranggota G20 ataupun OECD, yakni 15 persen.

Sehingga, kata Sri Mulyani, masih ada ruang yang luas bagi PPN di Indonesia untuk dinaikkan.

Baca Juga:

Di sisi lain, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, juga memastikan tidak akan menunda kenaikan tarif PPN.

Pemerintah tetap menjalankan kebijakan ini, meski sekarang harga pangan hingga energi tengah melambung.

“Mengenai yang lain, fiskal, belum kami bahas, tapi HPP untuk PPN, sudah akan berlaku 11 persen, di bulan April.”

Begitu kata Airlangga, saat media briefing dengan para wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Sebelumnya, baik pengusaha pun DPR RI, meminta pemerintah menunda kenaikan tarif PPN 11 persen.

Sebab, mengkhawatirkan akan meningkatkan laju inflasi, mengingat harga komoditas pangan hingga energi yang meningkat.

Apalagi jika terjadi kenaikan PPN.

Namun, menurut Airlangga, laju inflasi tetap akan terkendali, terlebih inflasi pangan [volatile food] yang saat ini masih di bawah 2 persen.