Ngelmu.co – Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status Agnes Gracia Haryanto (15), sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sang kekasih, yakni Mario Dandy Satrio (20), sudah lebih dahulu menyandang status tersangka dalam kasus ini; bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan peran Agnes dalam rangkaian kasus penganiayaan tersebut.
“Agnes yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain, berubah menjadi pelaku.”
Demikian pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Kamis (2/3/2023).
Peningkatan status Agnes ini juga merujuk sejumlah fakta baru dari hasil penyidikan, seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan digital.
Meskipun pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci peran Agnes dalam penganiayaan ini.
“Bukti chat WhatsApp, video yang ada di handphone, kemudian perlu kami sampaikan, kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP [tempat kejadian perkara].”
“Sehingga, kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut,” jelas Hengki.
Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang bersalah, harus bertanggung jawab di mata hukum.
“Apabila [pelaku usia] anak, secara formal ini diatur dalam undang-undang peradilan, dan secara materiel ini diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” tegas Hengki.
Sebelumnya, kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo, membantah jika kliennya terlibat dalam kasus penganiayaan.
“Yang benar adalah Agnes itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David, karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya, dan akhirnya menunggu, dan ini disaksikan oleh yang punya rumah di situ,” ucapnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Simak perkembangan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David, di sini: