Demokrat-Gerindra-PKS Dorong Hak Angket soal Pelantikan Komjen Iriawan

hak angket

Ngelmu.co – Dilantiknya Komisaris Jenderal M. Iriawan menjadi Pejabat Gubernur Jawa Barat membuat wacana hak angket di DPR berguli. Partai politik yang beroposisi dengan pemerintah kompak mendukung hak angket tersebut.

Wacana hak angket pertama kali diusulkan oleh Partai Demokrat. Demokrat menyatakan bahwa pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.

Demokrat juga menyebutkan bahwa dalam Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3 bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, buka saat masih aktif.

Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menyatakan bahwa Demokrat akan mengajukan hak angket di DPR.

“Demokrat berencana akan mengajukan hak angket di DPR,” kata Ferdinand, Senin (18/6/2018), seperti yang dikutip dari Detik.

Selain melanggar undang-undang, Demokrat menilai pemerintah telah melakukan pembohongan publik. Hal tersebut dikarenakan, sebelumnya pemerintah telah menyatakan urung melantik Iriawan. Terlebih lagi, saat itu, urungnya pelantikan Iriawan itu didahului oleh kritik dari masyarakat. Namun pada akhirnya Iriawan tetap dilantik juga.

Di lain kesempatan, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang, apalagi sekaligus tiga UU merupakan skandal besar dalam tata kelola suatu negara.

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang, apalagi terhadap tiga undang-undang sekaligus, bisa dikatakan suatu ‘skandal besar’ dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa, dan bernegara,” kata Didik dalam keterangan pers, Senin (18/6).

Baca juga: Iriawan Pj Gubernur, Langkah Jokowi Taklukan Jawa Barat?

Gayung bersambut, usul pengajuan hal angket disetujui 2 parpol lainnya, yaitu Gerindra dan PKS.

Gerindra menegaskan bahwa hak angket sebagai langkah untuk meluruskan pemerintahan saat ini. Waketum Gerindra Ferry Juliantono menyatakan bahwa hak angket atau gugatan ke PTUN merupakan bagian dari sikap kritis dan keinginan untuk meluruskan jalannya pemerintahan saat ini yang dinilai telah melakukan kesewang-wenangan.

“Soal Partai Demokrat mau angket ataupun gugatan ke PTUN ataupun yang lainnya saya setuju sebagai bagian dari sikap kritis dan keinginan meluruskan jalannya pemerintahan yang sewenang-wenang,” kata Ferry, Senin (18/6) malam.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh PKS. PKS juga bakal mengajukan hak angket. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyebutkan bahwa tujuan pengajuan hak angket tersebut adalah untuk menginvestigasi dugaan penyimpangan yang terjadi.

“PKS sesuai dengan fungsi pengawasannya akan juga mengajukan hak angket terhadap masalah ini. Ini bentuk penyimpangan yang harus diinvestigasi dengan saksama,” kata Mardani, Senin (18/6).

Seperti telah diketahui, syarat hak angket adalah diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Diketahui juga, di luar 3 parpol tersebut, dari parpol pendukung pemerintah, ada yang menolak dan ada yang masih mempelajari usulan angket tersebut.