Ngelmu.co – Carut marut masalah perizinan pembangunan kawasan superblock Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, membuat nasib konsumen terombang-ambing. Konsumen pun mengalami kegundahan.
Ditambah lagi, Bos Lippo Group, Billy Sindoro, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dan ditahan KPK lantaran menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, untuk melicinkan perizinan lahan Meikarta.
Dikatehui bahwa Lippo Group adalah induk perusahaan penggarap hunian Meikarta. Proyek Meikarta dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang, Tbk.
Baca juga: Ridwan Kamil: Perizinan Proyek Meikarta Wewenang Pemkab Bekasi
Atas hiruk pikuk madalah yang membelenggu Meikarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar calon konsumen menunda rencana pembelian Meikarta. Hal itu dkkarenakan, sejak proyek ini dimulai, YLKI telah menerima 11 pengaduan terkait pengembalian uang atau refund. Terlebih, dari 774 hektare lahan yang diajukan, pemerintah baru mengizinkan sekitar 84,6 hektare.
Kendati demikian, Kuasa Hukum PT MSU Denny Indrayana, memastikan proyek Meikarta tetap berjalan. Denny menyatakan bahwa pihaknya optjmis bisa menyelesaikan masalah.
“Insyaallah tetap lanjut. Optimis bisa kita selesaikan. Proses korupsinya kita serahkan kepercayaan penuh kepada KPK. Soal pembangunan akan tetap diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Denny, Senin (22/10), dikutip dari Kumparan.