Berita  

Dewi Tanjung Mengaku Tak Takut Dilaporkan Balik Pihak Novel Baswedan

Ngelmu.co – Pasca dilaporkan atas dugaan merekayasa kasus penyerangan air keras, kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan, menyebut pihaknya akan balik melaporkan politisi PDIP Dewi Tanjung.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Novel, Saor Siagian.

Pelaporan balik akan dilakukan pada Senin (11/11) atau Selasa (12/11) mendatang, karena tudingan Dewi, dinilai sudah sangat serius.

Mengingat hasil laporan medis, menyatakan fungsi mata kiri Novel tinggal 30 persen, akibat peristiwa penyerangan di tahun 2017 lalu.

Alih-alih mundur, Dewi justru mengaku tak takut dan siap jika dilaporkan balik oleh Novel Baswedan ke polisi.

Melalui video berdurasi 16 menit 32 detik yang diunggah di kanal YuoTube pribadinya, Dewi mengaku menyebut pelaporan balik dari pihak Novel adalah yang ia harapkan.

“Nyai gak takut dilaporin balik, silakan saja. Justru bagus, adanya laporan balik, itu yang Nyai mau. Berarti ada perlawanan,” ujarnya, di menit 14:32.

Baca Juga: Laporan Politisi PDIP Dewi Tanjung atas Novel Baswedan Tak Bisa Dilanjutkan

Dewi menyampaikan demikian, pada video berjudul, ‘Nyai Dewi Laporin Novel ke polisi, Lawyernya bilang itu Jahat dan salah, Jd nyai harus Lapor ke KUA’.

“Novel akan dipanggil dan diperiksa kepolisian lebih lanjut, yang Nyai mau ‘kan ini sebenarnya. Bukan mau viral,” sambung Dewi.

Sementara diketahui, laporan polisi oleh Dewi Tanjung tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Ia melaporkan Novel atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Novel Diduga Rekayasa Kasus Air Keras, Jurnalis Ini Beberkan Faktanya

Namun, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara menyebut, polisi tak bisa menindaklanjuti laporan Dewi, atas Novel Baswedan.

Hal ini sesuai yang tertera pada Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebagai korban, Novel tak dapat dituntut secara pidana atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

“Terhadap hal ini, ICJR menilai bahwa laporan tersebut merupakan ancaman bagi Novel Baswedan sebagai korban dalam tindak pidana yang dirinya alami,” jelas Anggara, Jumat (8/11).