Ngelmu.co – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang atau TGB Zainul Majdi, melalui kuasa hukumnya, Noto Dwiiyulianto, mengatakan akan melakukan langkah hukum kepada Tempo Media.
Noto menyatakan bahwa langkah hukum akan ditempuh TGB beserta tim kuasa hukumnya setelah Tempo memberitakan bahwa ada unsur kerugian negara dalam deviden hasil penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional yang diduga melibatkan TGB. Tempo akan disomasi karena dianggap telah merusak dan mencemarkan nama baik TGB.
“Kami akan somasi Tempo, karena telah merusak dan mencemarkan nama baik TGB,” kata Noto di Penang Bistro, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 September 2018, dikutip dari Tempo.
Noto mengatakan akan mendatangi Dewan Pers dan menempuh jalur hukum dalam waktu dekat.
Adapun kasus yang menyeret nama TGB ini berawal dari pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009. PT Multi Daerah Bersaing adalah kongsi perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (perusahaan bentukan pemerintah daerah NTB, Kabupaten Sumbawa, dan Sumbawa Barat) dan PT Multi Capital (anak usaha PT Bumi Resources, Grup Bakrie). Eelanjutnya mendapat hasil, 6 persen untuk Daerah Maju Bersaing dan 18 persen untuk Grup Bakrie.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi TGB Terkait Kasus Divestasi Newmont Nusa Tenggara
Namun, disebabkan terus merugi, pemerintah NTB lantas menjual 6 persen saham bagian mereka di Newmont pada November 2016. Adapun bagian dari penjualan 24 persen saham PT Multi Daerah Bersaing kepada PT Amman Mineral Internasional senilai Rp 5,2 triliun, yang belakangan diakuisisi PT Medco Energi Internasional. Pemerintah daerah NTB menjual saham Newmont karena perusahaan itu, menurut saran sejumlah ahli kepada Gubernur, tak punya masa depan.
Kemudian, penjualan 24 persen saham perusahaan patungan itu kepada PT Amman Mineral Internasional senilai US$ 400 juta pada 2016 ini diduga bermasalah. Meski PT Daerah Maju Bersaing memiliki 25 persen saham di perusahaan patungan, uang yang diterima hanya US$ 40 juta, tidak US$ 100 juta.
“Selisih ini yang akan menjadi penghitungan kerugian negara,” papar salah seorang aparat hukum yang mengetahui kasus ini sebagaimana dikutip dari Majalah Tempo edisi 17 September 2018.
Sedangkan TGB mengatakan bahwa angka US$ 40 juta merupakan penghitungan tim penasihat investasi daerah.
“Kami minta senilai valuasi dari perusahaan daerah ini sebagai pengganti investasi,” ujar TGB kepada Tempo, Jumat, 14 September 2018.
TGB mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak menuntut US$ 100 juta karena PT Multi Capital masih harus membayar utang dari modal yang dikeluarkan saat pembelian saham.
Srlanjutnya, TGB pun menggelar konferensi pers klarifikasi atas pemberitaan terhadap dirinya. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, TGB menegaskan bahwa aliran dana yang masuk ke rekeningnya bersumber dari pendapatannya yang sah bukan gratifikasi yang terkait tindak korupsi.