Ngelmu.co – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk seorang pemilik akun facebook. Akun facebook tersebut atas nama Asyhadu Amrin. Pemilik akun Asyhadu Amrin diciduk Bareskrim terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Penangkapan tersebut dilakukan Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber pada hari Rabu, 14 Februari 2018, pukul 02.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, memaparkan bahwa pelaku berinisial AA (34). AA ditangkap karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden, Polri bahkan tokoh agama Buya Syafii Ma’arif.
“Banyaknya komplain dari netizen yang mana dapat mengakibatkan permusuhan, serta memposting gambar memegang senjata laras panjang yang diposting melalui akun FB milik pelaku,” kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 Februari 2018, seperti yang dilansir oleh Viva.
Dilansir oleh Viva, Fadil menjelaskan bahwa motif pelaku menyebarkan konten ujaran kebencian (hate speech) dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa terhadap tokoh ulama Buya Syafii dan Polri.
Saat penangkapan AA tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Xiaomi Redmi3S, SIM card Telkomsel, akun Facebook AA dan satu unit senjata laras panjang air softgun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.