Ngelmu.co – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, digugat oleh Kader Partainya sendiri, yakni Imran Mahfudi ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Digugat Karena Diduga Melakukan Pelanggaran
Ia menggungat Megawati lantaran gelaran Konfrensi Daerah (Konferda) V PDIP beberapa waktu lalu dinilainya tidak sah. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN-BNA.
Imran menjelaskan apa alasan dirinya melayangkan surat gugatan kepada pendiri PDI Perjuangan itu. Ia mengaku keberatan dengan langkah Megawati memilih Muslahuddin Daud sebagai ketua DPD PDIP Aceh.
Padahal menurutnya, penunjukan ketua DPD seharuanya dilakukan dengan cara musyawarah para kader PDIP Aceh, bukan oleh DPP. Tapi pada kenyataannya, kejadian di lapangan tidaklah seperti itu.
DPP justru langsung menunjuk Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD tanpa proses pemilihan terlebih dulu. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan anggaran dasar partai.
“Namun yang terjadi, DPP partai langsung menunjuk Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD tanpa proses pemilihan atau musyawarah mufakat dengan peserta Konferda. Ini adalah pelanggaran terhadap anggaran dasar partai,” kata Imran Mahfudi saat dikonfirmasi, Rabu (12/2) seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.
Ia meyakini, jika DPP PDIP telah mengambil alih wewenang Konferda dalam menentukan ketua DPD PDIP Aceh. Sementara, Imran sendiri merupakan mantan calon ketua DPD PDIP Aceh pesaing Muslahuddin Daud yang dipilih DPP.
Imran melanjutkan, bahwa ketua yang terpilih saat ini hanya diusulkan oleh satu DPC. Akan tetapi, DPP PDIP tetap memilihnya sebagai ketua DPD.
Diduga Tidak Sesuai dengan Anggaran
Sehingga karena diduga tidak sesuai dengan anggaran dasar partai, maka keputusan yang dihasilkan pun menjadi tidak sah.
Akibatnya, seluruh tindakan mewakili partai, kata Imran, juga menjadi tidak sah termasuk ketika DPD PDIP Aceh menghadiri Kongres V PDIP di Bali Agustus 2019 lalu.
Sebab adanya peserta Kongres yang tidak sah, selain meminta majelis hakim menyatakan tidak sah, Imran juga meminta agar Kongres V PDIP juga dinyatakan tidak sah.
Perlu diketahui, dalam Kongres PDIP di Bali beberapa waktu lalu, Megawati Soekarnoputri kembali terpilih menjadi Ketua Umum.
“Di dalam petitum gugatan disamping meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Konferda V PDIP Aceh, juga meminta agar dinyatakan tidak sah Kongres V PDIP,” katanya.
Baca Juga: Kasus Suap Seret Kader PDIP, Istana Tegaskan Jokowi Tak akan Beri Perlindungan
Sebelum surat gugatan tersebut dilayangkan ke pengadilan negeri Aceh, bahwa pihaknya telah lebih dulu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Partai pada 8 Agustus 2019 lalu.
Namun, hingga saat ini, Mahkamah Partai tak kunjung mengindahkan permohonan tersebut. Sesuai ketentuan UU Partai Politik, kata Imran, Mahkamah Partai wajib mengadili dalam jangka waktu enam puluh hari.
“Saya lebih senang apabila menempuh upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai, namun karena Mahkamah Partai pun tidak tunduk pada ketentuan UU, tidak ada pilihan bagi saya selain membawa persoalan ini ke Pengadilan,” katanya.