Pihak kepolisian pun mencoba meluruskan pangkal masalah pelarangan pembentangan bendera di Jembatan PIK.
Poin utama pihaknya berlaku demikian adalah menghindari kerumunan.
“Saat ini masih PPKM, yang dilarang berkerumun. Sekarang terjadi penurunan jumlah positif aktif di Jakarta.”
Demikian kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan. “Kami jaga agar tidak terjadi kenaikan kembali.”
Ia menekankan, bahwa pelarangan bukan mengarah kepada pengibaran bendera Merah Putih.
Melainkan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
Menurut Guruh, kegiatan tersebut dapat memancing warga datang, dan berkerumun di lokasi.
“Yang kita larang itu adalah berkerumun, dan kita tidak ingin terjadi klaster baru, intinya seperti itu,” jelasnya.
“Bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera, salah itu,” tegas Guruh.
“Kalau mereka mengibarkan bendera di situ, ‘kan pasti terjadi kerumunan,” sambungnya.
“Nah, ini yang kita tidak inginkan, karena saat ini, Jakarta, penularan [Covid-19] ‘kan sudah turun,” imbuhnya lagi.
“Jangan sampai, nanti ada kumpul di situ, akhirnya naik lagi [kasus positif Covid], repot lagi nanti kita antisipasi,” lanjut Guruh.
Wakapolsek Penjaringan AKP Arnold Simanjuntak juga buka suara.
Ia mengatakan, tidak ada pemberitahuan ke polisi mengenai acara pengibaran bendera tersebut.
Padahal, menurutnya, 40 anggota LMP yang hendak mengikuti acara itu berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Dari pihak kepolisian, tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut, dan berpotensi akan menimbulkan kerumunan, sehingga akan muncul klaster baru.”
Halaman selanjutnya >>>