Ngelmu.co – Politisi PKB, Maman Imanulhaq mengatakan, berdasarkan hasil survei Asian Development Bank (ADB), potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp217 triliun per tahun. Namun, faktanya hanya sedikit yang mampu dimanfaatkan.
Harapan Terhadap Baznas
Maka, Maman pun berharap, pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang rencananya akan ditetapkan di DPR, pekan depan, bisa meningkatkan kesadaran serta pengelolaan dana zakat, agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan umat.
Potensi zakat, menurut Maman, tak hanya untuk membantu masyarakat yang masih miskin, tetapi juga untuk para mustahik (penerima zakat), agar mampu berkembang menjadi muzaki (pemberi zakat), di kemudian hari.
Artinya, lanjut Maman, perlu dipikirkan lagi bagaimana peran pimpinan Baznas yang akan datang, mampu mengelola dana zakat untuk memajukan perekonomian masyarakat.
“Keberhasilan Baznas adalah bagaimana mustahik dapat didorong menjadi muzaki di tahun-tahun ke depan,” tuturnya, seperti dilansir RMOL, Jumat (18/10).
Zakat Pengurang Pajak bisa Jadi Solusi Defisit BPJS
Tahun ini, utang pemerintah untuk membayar BPJS, mengalami defisit hingga 28 Triliun. Kondisi inilah yang kemudian diyakini, akan sangat sulit diatasi, jika hanya mengandalkan APBN 2020.
“Pemerintah kesulitan menanggung beban untuk biaya kesehatan 133,8 juta rakyat kategori miskin. Maka, jalan satu-satunya adalah menaikkan iuran BPJS,” kata Maman.
Akibatnya, sambung Maman, semua orang dibuat was-was, karena penunggak iuran BPJS terancam tidak bisa mengurus SIM, Perpanjang KTP, Perpanjang Pasport, dan lain sebagainya.
Bahkan, hal ini juga diberlakukan kepada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Saya melihat, cara ini adalah jalan pintas pemerintah untuk menekan rakyatnya agar taat membayar iuran BPJS, yang akan naik 100 persen. Sebuah cara yang semakin membuat rakyat benci kepada Pemerintahan Jokowi,” ungkap Maman.
Meringankan Beban Defisit Pembayaran BPJS
Jika seandainya Menteri Keuangan mau mendengar keinginan Baznas, menurut Maman, NU Care-Lazisnu, LazisMU, dan Las Ormas yang tergabung di dalam Persatuan Laz berbasis Ormas (POROZ), bisa jadi solusi pemerintah untuk meringankan beban defisit pembayaran BPJS.
“Sudah berulangkali lembaga zakat dengan berbasis Ormas, bersuara agar Menteri Keuangan segera membuat aturan Zakat Mengurangi Pajak. Dari hasil beberapa kali diskusi dengan Baznas, aturan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan kemudian dipertegas oleh UU Zakat, dan terbaru yang menggantikan UU 38/1999, yaitu UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu untuk direvisi,” kata Maman.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Bank Dunia Prediksi Indonesia Alami Ancaman Terbesar Ekonomi
[/su_box]
Sebab, jika pemerintah menggalakkan zakat sebagai pengurang pajak, Maman menilai, penerimaan zakat yang selalu berkisar Rp5 triliun per tahunnya, bisa melonjak hingga Rp217 triliun per tahun.
“Menteri Agama dan Ketua Baznas berulangkali mengatakan potensi zakat di Indonesia, setidaknya ada Rp217 triliun per tahun,” ujarnya.
“Nah, kalau sekarang defisit Rp28 triliun, utang BPJS gak kebayar pada tahun ini. Apalah artinya jumlah Rp28 triliun, dengan pendapatan zakat yang dikelola oleh Baznas dan Laz-Laz yang sudah existing saat ini?” tanya Maman.
Diminta Revisi UU Pengelolaan Zakat
Maka, Maman mengingatkan, sudah saatnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), memikirkan serta memberikan mandat kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan 2019-2024, untuk segera merevisi UU Pengelolaan Zakat, di 100 hari pertama kerja.
Karena dengan jalan memberi insentif zakat sebagai pengurang pajak, Maman menjamin, para Muzaki akan taat membayar Zakat, hingga ke depan, tak ada lagi cerita soal defisit maupun polemik kenaikan iuran dana BPJS di masyarakat.
Sebab orang miskin, tambahnya, memang harus dapat layanan berobat gratis dari negara.
“Dana zakat yang dikumpulkan melalui Baznas, harus mampu mengambil alih peran pemerintah dalam membayar iuran BPJS kepada 8 asnaf,” pungkas Maman.