Ngelmu.co – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul, menanggapi pelaporan atas dirinya ke Polda Metro Jaya.
Ia dilaporkan, karena unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun Twitter pribadinya, @ruhutsitompul.
Ruhut membagikan meme Anies, seolah-olah yang bersangkutan mengenakan baju adat suku Dani, Papua.
“Oh, silakan saja [laporkan], ‘kan demokrasi, silakan,” tuturnya, Kamis (12/5/2022), seperti mengutip Detik.
Lalu, Ruhut bilang, “Bisa kau lihat, kata-katanya jelas ‘kan itu? Kata orang Betawi usahe, ‘kan namanya usahe ‘kan biasa saja.”
Ia juga mengaku, maksud unggahannya itu hanya karena ingin menunjukkan bahwa Anies, kerap berusaha menunjukkan diri.
“Karena sudah dibuktikan ‘kan? [Anies] mengatakan ia asli orang Yogya, ya, ia orang Jawa,” sebut Ruhut.
“Sekarang ada lagi orang yang bikin gambarnya jadi orang Papua,” sambungnya.
“Macam-macam ‘kan? Datang ke satu daerah asli putra. Namanya usahe ‘kan,” imbuhnya lagi.
Lebih lanjut, Ruhut juga membantah jika cuitannya yang berbunyi ‘usahe’, dikaitkan dengan SARA.
“Enggak, dong. Dilihat kata-kata guenya, enggak ada ke arah sana,” ujarnya.
“Tapi kalau mereka arah SARA terus, tapi enggak merasa. Itu yang lucu, para pendukungnya SARA terus ‘kan?” kata Ruhut.
Panglima Kopatrev Laporkan Ruhut
Sebelumnya, Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan, telah melaporkan Ruhut ke polisi.
Ia menilai tindakan Ruhut–mengunggah meme Anies dengan pakaian adat Papua–sama dengan melanggar UU ITE.
Kemarin, Rabu, 11 Mei 2022, Mega melaporkan Ruhut ke Polda Metro Jaya, karena yang bersangkutan telah menimbulkan kebencian SARA [suku, agama, ras, dan antargolongan].
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan juga telah membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya. Laporannya masih diteliti,” tuturnya, Kamis (12/5/2022).
Zulpan bilang, pelapor merasa tersinggung. “Atas kejadian tersebut, korban telah dilecehkan identitas dan kebudayannya, kemudian membuat laporan polisi.”
Pelaporan tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI 19/2016 tentang perubahan UU RI 11/2008 tentang ITE.
Baca Juga:
Kuasa hukum Mega, yakni Sanggam Indra Permana Sianipar, juga mengatakan bahwa unggahan Ruhut, dapat menimbulkan kebencian SARA.
Ia menilai, cuitan seperti Ruhut, itu hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.
“Tentunya sebagai antropolog, Bung Mega, sangat mengecam statement tersebut,” jelas Indra.
“Karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua, menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci,” sambungnya.
“Mengingat tidak semua masyarakat, terlebih masyarakat Papua, suka terhadap Anies,” imbuhnya lagi.
“Dan Ruhut, bukan bagian dari masyarakat Papua. Sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan, tidaklah dapat dikesampingkan,” tegas Indra.