Bismillāhirrahmānirrahīm
Memang pilihan tersedia bagi rakyat warga negara yg taat konstitusi adalah menerima Keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai produk hukum. Itu adalah sikap taat hukum.
Karena para hakim Mahkamah Konstitusi juga terikat amanat konstitusi dan nilai moral utk menegakkan kejujuran dan keadilan, maka rakyat berhak untuk menilai mereka apakah telah mengemban amanat dengan benar, yakni menegakkan kejujuran, keadilan, dan kebenaran. Ini adalah sikap moral.
Jika rakyat meyakini ada pengabaian nilai moral, bahwa para hakim Mahkamah Konstitusi itu patut diduga membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, seperti membenarkan kecurangan, maka rakyat mempunyai hak dan kewajiban melakukan koreksi moral.
Seperti banyak rakyat, saya pun merasakan demikian. Rasa keadilan saya terusik. Saya tidak mampu dan tidak mau menyembunyikannya. Saya merasa ada rona ketakjujuran dan ketakadilan dalam proses pengadilan di Mahkamah Konstitusi. Banyak fakta dan dalil hukum yg terkesan tidak didalami. Maka bagi rakyat jadikan itu semua sebagai catatan bahwa ada cacat moral yang terwarisi dalam kehidupan bangsa, dan ada masalah dalam kepemimpinan negara. Selebihnya kita menyerahkan sepenuh urusan kepada Allah SWT, Ahkam al-Hākimīn, Tuhan Yang Maha Kuasa, Maha Adil.
Jalan yang terbaik, di samping menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai produk hukum, demi literasi bangsa kaum intelektual melakukan eksaminasi terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi, dan rakyat dapat terus melakukan koreksi moral agar bangsa tidak terjatuh ke titik nadir dari moral banckrupty atau kebangkutan moral. Dan itu semua tetap dilakukan secara makruf dengan senantiasa memelihara persaudaraan kebangsaan.
Perjuangan menegakkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran tidak boleh ada titik berhenti.
Hasbunallāhu wa ni’mal wakīl, wa ni’man nashīr
Oleh: Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, M.A.
Ketua Umum PP Muhammadiyah
Periode 2005-2015