Ngelmu.co – Tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyampaikan dukungannya kepada mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, yang mendapat panggilan dari Bareskrim Polri.
Di mana sebelumnya, pihak Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melayangkan laporan atas Said, terkait pencemaran nama baik.
“Bismillahirrahmanirrahim,
Saudaraku Said Didu, sebagai warga negara yang baik, hadapi-lah proses hukum dengan tegar, sabar, dan bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang Maha Adil dan Maha Kuasa.
Kekuasaan manusia tidak-lah langgeng lestari, pada saatnya, keadilan Ilahi akan mengatasi segala bentuk tirani.
Camkan-lah, bahwa di negara demokrasi adalah hak dan kewajiban rakyat untuk melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap penguasa.
Penguasa yang tidak mau di-kritik, bukanlah penguasa yang baik. Penguasa yang angkuh justru akan jatuh.
Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, la haula wa la quwwata illah billah. Salam perjuangan,” demikian dukungan Din untuk Said.
Said Didu akan didukung oleh rakyat, dan saya akan ikut serta.
— M. Din Syamsuddin (@OpiniDin) April 3, 2020
Sebelumnya, pemanggilan Said Didu, tertuang dalam Surat Panggilan Nomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber, yang diterbitkan pada 28 April 2020.
Tertulis pertimbangan pemanggilan dalam surat adalah untuk kepentingan pemeriksaan, dalam rangka penyidikan tindak pidana.
Said, diminta hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (4/5), pukul 10.00 WIB.
Di mana kuasa hukum Luhut, Arief Pratamijaya, menjadi pelapor kasus tersebut.
“Saya kuasa hukum pelapor, Pak Luhut Binsar Panjaitan, dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 April 2020,” ujarnya, seperti dilansir Detik, Jumat (1/5) lalu.
Arief, melaporkan Said, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong dan penghinaan.
“Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP yang dilakukan oleh MUHAMMAD SAID DIDU,” jelasnya.
Baca Juga: Seruan Koalisi Kebajikan Din Syamsuddin
Pelaporan ini, menurut Arief, didasari unggahan video akun YouTube Said Didu, dengan judul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG’.
Pernyataan Said dalam video berdurasi 22:44 menit itu, sambungnya, disiarkan berulang-ulang dan beredar luas di media sosial.
Baca Juga: Terbitkan Maklumat, Din Syamsuddin Ingatkan Pejabat Tak Khianati Amanat Konstitusi
Said pun buka suara dan mengaku akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.
“Mohon kontak pengacara saya. Kalau dari saya, hanya mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim,” kata Said, Sabtu (2/5).
Kuasa Hukum Said, Helvis, menjelaskan alasan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (4/5).
“Rencananya reschedule,” tuturnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir Liputan 6.
Helvis menjelaskan, Said tidak hadir, karena mematuhi UU Karantina dan status PSBB, yang diterapkan di ibu kota selama pandemi COVID-19.
“Kita hanya menghargai, ada Undang-Undang Karantina, sampai nanti ada maklumat Kapolri,” ungkapnya.
Helvis juga menyebut, Said, telah mengklarifikasi soal diskusinya menanggapi pernyataan Luhut.
“Konteks dari awal sampai akhir tadi tentang kebijakan. Bahkan sampai akhir pembicaraan, Pak Said Didu mengimbau wahai para pemimpin, mari kita selamatkan masyarakat bangsa dan negara,” ujarnya.
“Jadi di situ ada kritik, tanggapan, ada saran. Tinggal publik saja, diserahkan ke publik,” pungkas Helvis.