Ngelmu.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menanggapi viralnya video pertemuan Ustadz Abdul Somad (UAS) dengan Prabowo Subianto. KemenPAN-RB menyatakan bahwa UAS telah melanggar netralitasnya sebagai PNS. Maka, KemenPAN-RB mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil UAS.
Hal itu disebutkan oleh Asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono. Bambang menilai apa yang dilakukan UAS melanggar aturan netralitas PNS dan bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.
“Itu sudah jelas melanggar aturan, apalagi videonya sudah viral dan ditonton jutaan orang,” tegas Bambang, Jumat (12/4), seperti dikutip JPNN.
Bambang menegaskan jika UAS harus bisa menahan dirinya karena status PNS masih melekat. Meski UAS mendukung salah satu capres, tetapi sebaiknya jangan diutarakan apalagi dipublikasikan kepada masyarakat luas.
“Kalau lihat videonya memang kapasitasnya (UAS) sebagai ulama. Namun, kan perbicangan dengan capresnnya diunggah dan ditonton banyak orang, nah di sini kena delik pelanggaran netralitas,” beber Bambang.
Oleh karena itu, Bambang mendesak KASN untuk untuk memanggil UAS. Bambang menyatakan hal itu perlu dilakukan untuk meminta kalrifikasi dai berjuta umat itu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Jika UAS terbukti bersalah, kata Bamabang, UAS harus diberikan sanksi.
“Sanksi paling ringan berupa teguran dan diumumkan ke publik kalau (UAS) melanggar. Sanksi sedang ditunda kenaikan pangkat atau diturunkan, sanksi beratnya diberhentikan,” kata Bambang.