Ngelmu.co, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memeriksa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan anggota Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin atas perkara e-KTP hari ini, Selasa (5/6/2018). Namun keduanya kompak mangkir dengan dalilnya masing-masing.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Ganjar dan Aziz mengirimkan surat absen dan meminta penjadwalan ulang saksi kepada KPK pada Senin, 4 Juni 2018.
“Aziz Syamsudin menyampaikan ada kegiatan partai di Lampung hari Selasa dan rapat dengan Menko pada hari Kamis. Sehingga meminta penjadwalan kembali tanggal 6 Juni 2018,” kata Febri kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa dinihari, 5 Juni 2018.
Sedangkan Ganjar Pranowo, terang Febri, berdalih tidak bisa hadir sebagai saksi lantaran tengah mempersiapkan pencalonanannya di Pilkada Jateng. “Ganjar Pranowo pada pokoknya menyampaikan tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan pertimbangan sedang mempersiapkan pencalonan sebagai kepala daerah,” kata Febri.
Febri menegaskan, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang keduanya untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka korupsi e-KTP, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka. Tapi untuk kapan tepatnya, Febri belum menjelaskan lebih rinci saat ini.