Ngelmu.co – Polri memecat AKBP Jerry Raymond Siagian dari jabatan Wadirkrimum Polda Metro Jaya.
Keputusan itu merupakan sanksi–pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)–lantaran Jerry, terbukti tidak profesional menangani laporan.
Iya, ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J).
Namun, menurut Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Jerry menyatakan banding atas putusan tersebut.
Adapun sidang Jerry, berlangsung kurang lebih selama 12 jam; dimulai pada Jumat (9/9/2022), dan selesai di Sabtu (10/9/2022) pagi.
Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang memimpin langsung sidang kode etik tersebut.
“Sejak pukul 18.45 WIB, sampai dengan pukul 06.15 WIB,” ujar Nurul; saat konferensi pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (12/9/2022).
“Kurang lebih 12 jam 3 menit di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC, lantai 1, Mabes Polri,” jelasnya.
Begitu juga keterangan pada akun Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9/2022), “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tutur Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik.
Jerry, terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dari hasil sidang, Jerry juga mendapat sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari.
Namun, ia telah menjalani patsus sejak 11 Agustus, sampai 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri.
Baca Juga:
Ngomong-ngomong Jerry yang mengajukan banding, maksud banding itu apa sih?
Menurut KBBI [kamus besar bahasa Indonesia], pengertian banding dalam istilah hukum adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi; atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.
Sementara mengutip situs JDIH Kabupaten Karimun, banding adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan PN [Pengadilan Negeri].
Adapun aturan mengajukan banding, yaitu pihak dapat mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi; melalui PN di mana putusan dijatuhkan.
Dengan pengajuan naik banding, artinya, pelaksanaan isi putusan PN, belum dapat dilaksanakan.
Sebab, putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga belum dapat dieksekusi, kecuali terhadap putusan uitvoerbaar bij voorraad.
Apa itu banding dalam Hukum? Bagaimana aturannya dalam hukum pidana?
Dalam hukum pidana, dasar hukum naik banding tertera dalam Pasal 233-243 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
Peraturan itu memuat aturan tentang pemeriksaan tingkat banding, dalam upaya hukum biasa atau hukum pidana banding.
Aturan itu juga menyebutkan bahwa permintaan banding dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi oleh terdakwa atau oleh penuntut umum.
Keduanya dapat diterima oleh panitera PN, dalam kurun waktu 7 hari; pasca-putusan dijatuhkan.
Di akhir, kami hanya berharap, hukum di negeri ini dapat tajam ke segala arah.
Sehingga tidak lagi terdengar istilah ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’.
Semoga…