Berita  

Diperiksa dan Ditahan, Berikut Fakta-Fakta Agnes sebagai Pelaku Anak di Kasus Mario Dandy

Agnes Pelaku Anak Ditahan

Ngelmu.co – Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, telah memeriksa Agnes Gracia Haryanto (15), Rabu (8/3/2023).

Usai Agnes, menjalani enam jam pemeriksaan, polisi resmi menahan yang bersangkutan–selama tujuh hari–di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), terhadap Cristalino David Ozora (17), status Agnes adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Simak fakta-fakta selengkapnya, berikut ini:

Pemeriksaan Perdana Agnes

Mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak, Agnes menjalani pemeriksaan perdananya di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023), dengan pendampingan Bapas [balai pemasyarakatan], hingga KemenPPPA [Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak].

“Karena AG, anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer, yang bersangkutan akan didampingi,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:

Resmi Ditahan

Usai pemeriksaan, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, “Malam ini kami putuskan, penyidik kemudian melakukan penangkapan, dan dilanjutkan dengan penahanan.”

“Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” jelas Hengki saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Ditahan di LPKS

Agnes akan menjalani masa penahanan di LPKS, selama tujuh hari.

“Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, dan apabila tidak cukup, akan diperpanjang delapan hari oleh pihak kejaksaan,” ujar Hengki.

Agnes yang keluar dari ruang Unit PPA Polda Metro Jaya pada pukul 21.28 WIB, tampak mengenakan hoodie berwarna putih, dan dikawal oleh Bapas hingga KemenPPPA.

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut Agnes. Ia hanya tertunduk, berupaya menutupi wajahnya.