Diperiksa KPK di Mapolda Jatim, Khofifah ‘Sembunyi-sembunyi’ dari Pantauan Wartawan

Ngelmu.co – Jumat (26/4), Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap jual beli jabatan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, setelah namanya disebut oleh Romahurmuziy (Rommy). Namun, kedatangan Khofifah berlangsung secara sembunyi-sembunyi dari wartawan.

Melansir Detik, awalnya Khofifah tak terlihat mendatangi Mapolda Jatim. Polisi juga mensterilkan area di sekitar lokasi kantor Direktorat Kriminal Khusus. Bahkan, beberapa aparat melarang awak media untuk mendekati lokasi, alasannya agar tak nampak dalam CCTV.

“Mbak, jangan di area sini ya. Nanti kelihatan CCTV. Bisa nunggu di sana saja ya,” ujar seorang petugas Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (26/4).

[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]

Rommy: Ini Risiko Jadi Jubir Terdepan Koalisi Indonesia Nasionalis-Religius Moderat

Rommy: Habis Manis Sepah Dibuang?

[/su_box]

Para wartawan yang menunggu hampir 4 jam pun tidak berhasil menangkap kedatangan Gubernur Jatim ke kantor Direktorat Kriminal Khusus. Tetapi keterangan dari Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera justru bertolak-belakang. Menurutnya, Khofifah sudah datang memenuhi panggilan KPK, sejak pukul 09.00 WIB.

“Benar ada pemeriksaan saksi yang sudah dinyatakan oleh juru bicara KPK tadi malam oleh Pak Febri. Memang benar, bahwa di Polda Jatim telah dilangsungkan pemeriksaan pukul 09.00 WIB,” ungkap Barung.

Khofifah dikabarkan sudah diperiksa sebagai saksi, di Subdit III Tipikor selama empat jam.

“Pemeriksaan ini terhadap saksi ibu Khofifah Indar Parawansa, bertindak sebagai saksi yang dilakukan di Mapolda ini. Dan pelaksanaan dari 09.00 sampai 13.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung di Tipikor Ditkrimsus Polda Jatim,” imbuhnya.

Meski menyatakan jika Khofifah memenuhi panggilan, Barung enggan merincikan pemeriksaan terhadap Khofifah. Menurutnya, pihak Polda Jatim hanya menyediakan ruangan, dan menyerahkan selebihnya kepada KPK.

“Yang mana menyangkut tentang saksi-saksi yang telah ditetapkan oleh KPK. Mengenai subtansi pemeriksaannya itu, wewenang dari KPK. Karena kami hanya menyiapkan ruang, tempat, dan waktu,” tutup Barung.