Ngelmu.co – Akibat ditemukannya surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Bawaslu merekomendasikan untuk mengadakan Pemilu ulang dengan metode pos dan pemberhentian dua orang PPLN. Salah satu dari PPLN yang direkomendasikan Bawaslu adalah Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia Krishna KU Hannan.
Diketahui Bawaslu merekomendasikan pemberhentian Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia Krishna KU Hannan dari anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Terkait hal itu, Krishna Hannan memberikan tanggapannya. Krishna menyatakan ia akan tetap fokus bekerja. Krishna akan tetap bekerja sama dengan anggota PPLN lainnya pada sisi yang lain untuk menyukseskan Pemilu.
Krishna mengaku dirinya tetap berkomitmen untuk menyukseskan Pemilu 2019. Krishna, sebagai DCM KBRI Kuala Lumpur, mengatakan jika ia akan tetap mengarahkan staf lokal dan home staff kedutaan untuk menyukseskan pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu mengatakan pihaknya merekomendasikan kepada KPU untuk memberhentikan dua anggota PPLN. Rekomendasi tersebut diungkapkan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas.
Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU dengan metode pos. Hal itu dilakukan dikarenakan PPLN Kuala Lumpur, menurut Bawaslu, diyakini tidak melaksanakan tugas dengan profesional terkait temuan itu.