Berita  

Direktur Utama BPJS Kesehatan, “Wajib Pembayaran Iuran dengan Autodebet!”

Ngelmu.co – Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan bahwa sebentar lagi pihaknya akan mewajibkan pembayaran iuran pogram jaminan kesehatan dengan sistem autodebet. Sistem ini adalah cara debit otomatis dari rekening nasabah, sehigga diharapkan bisa mengurangi saldo pada tanggal penarikan.

“Ini kami melakukan kebijakan mewajibkan pembayaran iuran dengan autodebet pada setiap pendaftaran,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (2/9/19) seperti CNN Indonesia.

Fachmi juga menambahkan, bahwa kewajiban membayar iuran lewat autodebet merupakan program yabgterkait dengan 10 rencana kerja BPJS Kesehatan dalam 5 tahun ke depan. Beberapa hal di atas, terkait mitigasi kepatuhan membayar, terutama untuk kelas 3 atau Peserta Bukan Penerima Upah (peserta mandiri).

“Setidaknya ada 4 hal untuk mitigasi, yaitu sosialisasi langsung dan tidak langsung, menambah akses kemudahan pembayaran iuran, mengupayakan kelas 3 peserta mandiri yang tidak mampu bayar agar dialihkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan advokasi ke rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas,” imbuh Fahmi.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga memcapai dua kali lipat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan peserta kelas mandiri I naik dari Rp80.000 per bulan menjadi Rp160.000 per bulan.

Kemudian,  kelas mandiri II naik dari Rp59.000 per bulan menjadi Rp110.000 dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp42.000 dari Rp25.500 per bulan.

Sri Mulyani menyebut tanpa kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan tahun ini bisa mencapai Rp32,8 triliun.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru akan berlaku pada 1 September 2019. Tetapi, hingga berita ini diturunkan, kenaikan tersebut belum juga diumumkan.