Ngelmu.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons judul artikel yang menyebut pihaknya berulah, saat pengesahan RUU HPP [Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan] menjadi Undang-undang.
Pihaknya menyampaikan tanggapan tersebut melalui akun Twitter resmi, @FPKSDPRRI, Kamis (7/10) siang.
“Biarlah kami berulah, asal rakyat tidak dirugikan oleh pajak yang memberatkan!”
DPD PKS Jakarta Selatan pun menyampaikan pandangannya lebih lanjut.
“Pembahasan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP, dinilai berjalan sangat singkat, yakni kurang dari satu bulan.”
“Dikhawatirkan, beleid itu belum melewati proses yang matang. Cepatnya pembahasan regulasi, dikhawatirkan tidak diiringi dengan substansi yang kuat.”
Sebelumnya, bisnis.com, merilis sebuah artikel bertajuk, ‘Sah! DPR Sepakat RUU HPP 2022 jadi Undang-Undang, PKS Berulah’.
Kata Warganet
Mendapati judul tersebut, warganet pun memberikan tanggapannya masing-masing.
“Berulah kata media? Ini negara demokratis, Bung! Setuju atau menolak, sependapat atau tidak, dan seterusnya, hal lumrah,” kata @chandra_manan.
“Judulnya itu, loh… berulah,” tutur @dr_dj77.
“Bisa-bisanya media nulis ‘berulah’,” sahut @BangRijal_D3, heran.
Ada juga warganet yang tak mengomentari judul pada artikel terkait.
Mereka lebih fokus menyemangati PKS, seperti ujar pemilik akun @purwakarta99. “Tetap berjuang.”
“The real partai rakyat!” timpal @kategoriUMUM.
PKS memang menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU HPP disahkan menjadi UU.
Tepatnya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022, Kamis (7/10).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin), bertanya.
“Apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU? Setuju?”
Anggota DPR RI F-PKS Netty Prasetiyani pun menyatakan, bahwa pihaknya menolak penetapan RUU HPP menjadi UU.
Ia menegaskan, bahwa partainya tetap menjaga sikap, seperti saat penetapan di Komisi XI.
“Fraksi PKS, tetap dengan sikap seperti di tingkat pertama [menolak RUU HPP],” jelas Netty.
Namun, karena hanya satu fraksi yang menolak, pembahasan pengesahan RUU HPP menjadi UU pun berlanjut.
Para anggota dewan juga resmi menetapkan pengesahan draf tersebut untuk menjadi UU.
Baca Juga:
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR F-PKS Ecky Awal Munawar, juga telah menyampaikan, bagaimana RUU HPP tak memenuhi prinsip keadilan.
Menurutnya, dalam pengambilan keputusan di Komisi XI DPR, F-PKS, memberikan catatan penolakan.
Utamanya terhadap pengenaan pajak kebutuhan pokok, jasa pendidikan, pelayanan sosial, dan jasa kesehatan medis.
“Di saat berbagai insentif dan fasilitas perpajakan diberikan kepada masyarakat berpendapatan tinggi, pemerintah justru terus mengejar sumber-sumber perpajakan dari masyarakat berpendapatan rendah.”
“Sistem administrasi perpajakan yang tidak efisien, terus menjadi permasalahan dalam pembangunan,” papar Ecky.
Ia menjelaskan, F-PKS, tidak sepakat dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen–yang akan berlaku per 1 April 2022.
Lalu, menjadi 12 persen, paling lambat pada 1 Januari 2025.
PKS, mendesak agar tarif Pajak Pertambahan Nilai, setinggi-tingginya, tetap 10 persen.
Selengkapnya, baca di: