Ngelmu.co – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Hakim Konstitusi Saldi Isra, mengatakan bahwa seharusnya, MK, memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Saldi menilai, dalil permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 itu beralasan menurut hukum.
Sepanjang berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos), dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara.
“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah, sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas.”
Demikian pernyataan Saldi dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta di persidangan, Saldi menilai pembagian bansos untuk kepentingan elektoral, tidak mungkin dinafikan sama sekali.
Oleh karena itu, ia merasa mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan, guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal serupa dalam pemilu.
“Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan, akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah,” kata Saldi.
Selain itu, setelah membaca keterangan Bawaslu, fakta persidangan, dan mencermati alat bukti secara saksama, ia meyakini bahwa memang telah terdapat masalah netralitas penjabat (Pj) kepala daerah, dan pengerahan kepala desa.
“Yang terjadi antara lain di Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan,” tutur Saldi.
Baca juga:
MK memutuskan untuk menyatakan, menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies-Cak Imin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”
Demikian pernyataan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Cak Imin, tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin soal PHPU Pilpres 2024.
Namun, putusan tidak bulat. Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK:
- Suhartoyo,
- Saldi Isra,
- Arief Hidayat,
- Enny Nurbaningsih,
- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,
- Guntur Hamzah,
- Ridwan Mansyur, dan
- Arsul Sani.
Tiga hakim–Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat–menyatakan, dissenting opinion.
Simak jabarannya di sini…