Ngelmu.co – Kasus penganiayaan balita di daycare yang berlokasi di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, berlanjut.
Pada Rabu (31/7/2024), pukul 22.00 WIB, polisi telah menangkap Meita Irianty selaku pemilik ‘Wensen School Indonesia’, dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka penganiaya balita.
Tanpa perlawanan, Meita yang juga dikenal sebagai influencer parenting, ditangkap di rumahnya di kawasan Depok, dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok.
“Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik, ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok, ditangkap Satreskrim Polres Depok, dipimpin Pak Kasat Reskrim [Kompol Suardi Jumaing].”
Demikian penjelasan Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di kantornya, Jl Margonda, Depok, Rabu (31/7/2024) malam.
Gelar perkara juga telah dilakukan. Meita, menyandang status tersangka. Polisi pun sudah menyidik kasus viral ini dengan memeriksa empat orang saksi.
“Iya, jadi ini ‘kan kita sudah naik penyidikan, ya, tadi [Rabu, 31 Juli 2024] sore, terus kita melakukan penangkapan.”
“Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Arya.
Meita juga mengakui perbuatannya.
Ia mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap balita yang dititipkan di daycare miliknya.
Hal ini diketahui setelah orang tua dari salah satu korban, melihat rekaman CCTV yang ada di lokasi.
“Iya, [pelaku] pemilik daycare, dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui, bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya.”
“Jadi, [Meita] tidak menyangkal [telah] melakukan kekerasan terhadap balita ini,” kata Arya.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Pihak kepolisian juga akan menggandeng ahli informasi dan teknologi (IT) untuk menganalisis video penganiayaan balita.
Baca juga:
Sebelumnya, orang tua korban–anak berusia dua tahun–mengungkap dugaan kasus ini.
Leon Maulana Mirza selaku kuasa hukum pihak korban pun berharap kasus ini diusut tuntas.
Ia juga meminta masyarakat ikut mengawal.
Selengkapnya, baca di sini…