Ngelmu.co – Publik mengecam keras Brigjen (Mar) Nuri Andrianis Djatmika alias NA, atas tindakannya yang begitu kejam terhadap kucing.
Ia terbukti menembak 6 ekor kucing, di mana 4 di antaranya mati, sementara 2 ekor lainnya terluka parah.
Penembakan terjadi di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI), Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (16/8/2022) itu terungkap, setelah akun Instagram milik salah satu rumah singgah hewan telantar, mengunggah bukti.
Akun tersebut mengunggah video yang merekam jelas, bagaimana sejumlah kucing telah menjadi bangkai dengan kondisi mengenaskan.
Atas kejadian ini, awak media pun meminta tanggapan dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Tepatnya pada Kamis (18/8/2022) kemarin, usai Dudung, menghadiri kuliah umum di Universitas Bangka Belitung.
Namun, Dudung tidak mau berkomentar banyak soal kasus penembakan kucing di area Sesko TNI ini.
Ia hanya menanggapi singkat, dengan berkata, “Oh, kucing,” tutur Dudung, sembari menuju kendaraan dinasnya.
Lalu, sembari tersenyum dan melambaikan tangan, Dudung pun pergi meninggalkan kerumunan.
Baca Juga:
Terpisah, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, sebelumnya telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, melalui keterangan tertulis:
Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, kemarin [Re: Rabu, 17 Agustus 2022] siang, untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung.
Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI, membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI), telah menembak beberapa ekor kucing.
Dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa, 16 Agustus 2022, siang, sekitar jam 13.00-an.
Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan.
Di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI, dari banyaknya kucing liar, dan bukan karena kebencian terhadap kucing.
Baca Juga:
Namun, Nuri Andrianis Djatmika tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena TNI akan menindak secara hukum.
Nuri Andrianis Djatmika terancam jeratan Pasal 66 UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Bukan hanya itu, tetapi juga Pasal 66A, Pasal 91B UU 41/2014 tentang Perubahan atas UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebelumnya, rumah singgah kucing dan anjing telantar, Rumah Singgah Clow, membagikan video penemuan beberapa bangkai kucing yang mati tertembak.
Selain itu, ada juga beberapa ekor kucing yang masih hidup, tetapi mengalami luka parah.
“Bantu share atau mention pihak terkait. Kucing-kucing ditemukan mati ditembak. Lokasi di Sesko TNI Martanegara, Bandung.”
“Ada yang tahu? Siapa pelakunya ini? Kok tega banget kucing ditembak-tembak seperti ini.”
“Kejadian sore ini tanggal 16 Agustus 2022,” jelas akun Instagram @rumahsinggahclow pada takarir unggahannya.
Setelah pihak TNI mengungkap bahwa pelaku penembakan adalah Nuri Andrianis Djatmika, Rumah Singgah Clow pun menyampaikan terima kasih.
Khususnya kepada sejumlah pihak yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Adakah keadilan untuk mereka? Kejadian ini di Sesko TNI Martanegara, Bandung.”
“Hasil pemeriksaan di lokasi, info TNI ungkap pelaku penembakan kucing-kucing di Sesko TNI, Brigjen NA,” tulis @rumahsinggahclow, Kamis (18/8/2022).
“Terima kasih Pak @jenderaltniandikaperkasa, sudah mengungkap pelaku penembak kucing di Sesko TNI. Terima kasih Pak @rizky_irmansyah @ridwankamil,” sambung akun tersebut.
Pihak Rumah Singgah Clow juga menginformasikan hasil pemeriksaan tim dokter terhadap kucing-kucing malang korban penembakan.
“Update kondisi kucing yang ditembak, hasil pemeriksaan dari tim dokter @amoreanimalclinic, semua kucing, ditemukan peluru,” beber @rumahsinggahclow.