Ngelmu.co – Lieus Sungkharisma dan Jaya Suprana tidak bisa menjenguk Ahmad Dhani meski telah mengantongi izin dari kejaksaan. Terkait hal itu, maka Lieus pun memprotesnya. Protes Lieus kemudian dijawab Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Ditjen PAS menjawab protes Lieus Sungkharisma yang tidak bisa menjenguk Ahmad Dhani hari ini di Rutan Cipinang. Menurut Ditjen PAS, aturan mengenai kunjungan tahanan disebut memang hanya dapat dilakukan pada Senin hingga Jumat. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Ditjen Pas, Anas Saiful Ilham.
Anas menyebutkan aturan sesuai Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Aturan itu berbunyi ‘Izin kunjungan bagi penasihat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaan’.
Anas menyatakan bahwa pada ayat 2 menyebutkan bahwa pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala Rutan.
Anas pun menyebutkan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pas Nomor PAS-320.PK.01.04.01 Tahun 2016 tentang kunjungan pada hari Minggu.
Aturan kunjungan hari Minggu hanya berlaku untuk anak-anak yang ingin mengunjungi orang tuanya di lapas atau rutan, dan diberlakukan satu kali setiap bulannya.
Berdasarkan keterangan Kepala Rutan Cipinang Oga G Darmawan mengenai aturan k7njungan di Rutan Cipinang. Oga menegaskan bahwa kunjungan di Rutan Cipinang hanya dapat dilakukan Senin hingga Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu, kata Oga, tidak ada jadwal kunjungan.
Oga menyatakan meski Lieus sudah mengantongi izin dari kejaksaan, tetap tidak bisa seenaknya berkunjung di hari Minggu. Sebba, tegas Oga, hari Minggu bukan jadwal kunjungan.