Ngelmu.co – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengirimkan surat permintaaan rekomendasi bebas bersyarat. Surat rekomendasi tersebut adalah untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Rekomendasi tersebut dikirimkan Ditjen PAS ke KPK.
“(Suratnya) Sudah dikirim ke KPK pada Selasa (6/2) dan masih menunggu hasil (rekomendasi) dari KPK,” kata Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmantosaat dikonfirmasi, seperti yang dilansir oleh Republika, Rabu (7/2).
Selain itu, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, untuk proses asimilasi menjadi kewenangan Kemenkumham khususnya Lapas.
“Bahwa nanti ada koordinasi dengan KPK sesuai syarat di PP 99/2012 tentu setelah kami terima suratnya akan dipelajari lebih lanjut,” ucap Febri seperti yang dilansir oleh Republika.
Lebih lanjut Febri menerangkan, mengacu ke Pasal 38A PP 99 asimilasi dapat dilakukan dalam bentuk kerja sosial. Syarat asimilasi ini berbeda dengan pembebasan bersyarat yang lebih berat.
Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Dengan demikian total masa hukuman Nazar dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.