Berita  

Dituntut Seumur Hidup, Akankah Ferdy Sambo Sampai Mati di Penjara?

Sambo Mati di Penjara

Ngelmu.co – Mengantongi tuntutan seumur hidup dari JPU [jaksa penuntut umum], akankah Ferdy Sambo sampai mati di penjara?

Sebagai informasi, aturan seumur hidup ini tertuang dalam Pasal 10, 11, dan 12 KUHP.

Pasal 10 menyebutkan pidana terdiri atas:

a. Pidana pokok

  • pidana mati;
  • [pidana] penjara;
  • pidana kurungan;
  • [pidana] denda;
  • pidana tutupan.

b. Pidana tambahan

-pencabutan hak-hak tertentu;
-perampasan barang-barang tertentu;
-pengumuman putusan hakim.

Dalam Pasal 12 ayat 1, disebutkan bahwa pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Namun, ditegaskan lagi dalam Pasal 12 ayat 4, bahwa pidana penjara selama waktu tertentu, sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Mengutip Detik, guru besar hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, yakni Prof Dr Hibnu Nugroho, pernah bicara hal ini.

Saat itu, Hibnu menegaskan jika hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara hingga si terpidana meninggal di dalam penjara.

“Seumur hidup, artinya menjalani sampai mati berada di penjara,” jelas Prof Hibnu.

Ada sejumlah pihak yang menafsirkan hukuman seumur adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum.

Contoh, jika usia terdakwa saat divonis 56 tahun, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman 56 tahun penjara.

Namun, penafsiran itu salah.

“Seumur hidup, ya, sampai terpidana mati di penjara,” tegas Hibnu.

Baca Juga:

Sebagai informasi, bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, telah mengantongi tuntutan penjara seumur hidup.

Sebab, jaksa meyakini Sambo–bersama dengan terdakwa lainnya–melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Jaksa juga meyakini Sambo, merusak barang bukti elektronik terkait peristiwa pembunuhan.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, terbukti bersalah, melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain.”

Demikian penuturan jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo, dengan pidana penjara seumur hidup,” sambung yang bersangkutan.

Jaksa meyakini Sambo, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga meyakini Sambo, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo, tegas jaksa.

Jaksa menyatakan Sambo, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Adapun hal yang memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.

Perbuatan Sambo juga telah mencoreng institusi Polri, sekaligus membuat banyak anggota Polri terlibat.

Jaksa juga menekankan bahwa dalam kasus ini tidak ada hal yang dapat meringankan.