Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika, mengatakan, Joko Tjandra berhak mendapatkan remisi.
Merujuk Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Di sana dinyatakan, narapidana yang dapat diberikan remisi adalah mereka yang dipidana karena melakukan:
- Tindak pidana terorisme;
- Narkotika dan psikotropika,
- Korupsi;
- Kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat; serta
- Kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Namun, mereka harus memenuhi persyaratan, yakni berkelakuan baik, dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
“Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyatakan, narapidana berhak mendapatkan remisi,” jelas Rika.
“Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut, pada angka (4), (5), dan (6),” sambungnya.
“Maka Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi,” tutup Rika.
Sebagai informasi, Djoko Tjandra, saat ini tengah menjalani tiga hukuman berbeda, yakni:
- 2,5 tahun penjara untuk kasus surat palsu;
- 4,5 tahun penjara untuk kasus korupsi menyuap pejabat [disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara, tetapi jaksa mengajukan kasasi]; dan
- 2 tahun penjara untuk kasus korupsi cessie Bank Bali.
Baca Juga:
- Miliaran Harta 4 Hakim Pemotong Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki
- Terima Kasih Bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Terima Kasih!
Djoko Tjandra adalah narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009, 11 Juni 2009.
Artinya, Djoko Tjandra, telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sehingga yang bersangkutan, dikenakan peraturan pemberian hak remisi, sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.