Berita terbaru bahwa DPR RI memaksa akan mensahkan RUU P-KS besok, bahkan memaksa melewati prosedur sebenarnya dengan membentuk Tim Perumus (Timus), padahal RUU KUHP sendiri sebagai payung hukum RUU P-KS pada pasal-pasal pemidanaan ditunda pengesahannya.
Sebagai informasi, Timus hanya bisa dibentuk setelah Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari seluruh pasal RUU disepakati semua fraksi. Kenyataannya, pembahasan DIM belum pernah dilakukan sejak draft 2017 terakhir.
Jika semua prosedur yang seharusnya dilakukan diabaikan, dan DPR RI memaksa melakukan sidang tingkat I Dan Paripurna besok Kamis, inilah makar berjamaah yang sangat berani dilakukan di negeri demokrasi. Pelanggaran Tata Tertib No. 144.
Jika RUU KUHP saja ditunda, kemana panduan dan pijakan RUU P-KS ini?
Mengapa DPR RI berani berniat melakukan itu? Siapakah pihak yang memaksa DPR RI baik politik maupun ekonomi agar segera disahkan RUU yang akan melegalisasi kebebasan selangkangan itu?
Inilah saatnya ulama, mahasiswa dan rakyat yang sehat akalnya bersatu menolak RUU yang membuka pintu untuk kebebasan seksualitas dan orientasi seksual.
Wido Supraha