Ngelmu.co – DPRD Kota Bandung semakin konsen menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh. Hal ini menjadi bukti nyata para wakil rakyat dalam menata kawasan kumuh di Kota Bandung.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, Agus Gunawan menyatakan regulasi ini menjadi bekal bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar semakin konsentrasi dalam mengatasi masalah kawasan kumuh.
“Pansus membahas raperda ini untuk memberikan payung hukum untuk Pemkot terkait penanganan kawasan kumuh. Latar belakangnya karena ada berita Kota Bandung kota kedua terkumuh di Indonesia, itu padahal Pemkot sudah usaha dari 1.400 hektar kawasan kumuh di 2015 dan di 2018 tinggal 700an hektar ini kan kalau dibereskan harus ada payung hukumnya,” ucap Agus, Rabu (18/12/2019).
Sejak dimulai pembahasan sekitat dua bulan lalu, Agus menuturkan saat ini Pansus sudah finalisasi raperda dan berencana akan melakukan fasilitasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada Kamis (19/12/2019).
“Kalau disebrangkan ke 2020 kapan Pemkot akan bergerak, nah ini sedang disiapkan. Besok kita mau fasilitasi, nanti tinggal masuk di Bamus (Badan Musyawarah) dan siap diparipurnakan,” ujar anggota Fraksi Demokrat ini.
Lebih lanjut, anggota Pansus sekaligus Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Ferry Cahyadi Rismafury menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh. Termasuk, sambung dia, adanya peristiwa yang terjadi di RW 11 Kelurahan Tamansari.
Ferry menyatakan DPRD Kota Bandung sangat prihatin dan tetap bersikap kritis terhadap peristiwa di RW 11 Tamansari. Anggota Komisi C ini juga sudah memanggil Pemkot bersama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perihal peristiwa Tamansari untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kejadian di Tamansari itu konteksnya berbeda dengan raperda. Kita juga di Pansus khawatir, kritik kita terhadap peristiwa itu berjalan, bahkan kemarin juga kita dari Komisi C sudah memanggil dari Pemkot,” kata Ferry.
Masih menurut Ferry, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh telah melalui berbagai tahapan. Sebagai sasarannya, raperda ini juga mengatur penataan kawasan kumuh di seluruh Kota Bandung.
Oleh karenanya, sambung Ferry, sejak Pansus dibentuk di awal November 2019 lalu kemudian raperda ini langsung ditindaklanjuti. Sehingga setiap tahapan dilewati dengan sangat serius lantaran menurutnya penataan kawasan kumuh ini menjadi salah satu masalah penting untuk segera dituntaskan oleh Pemkot Bandung.
“Semua anggota pansus fokus menyelesaikan dengan selektif dan teliti. Kita ke Kementerian konsultasi sebagai bagian mendengar pendapat ahli, karena mereka lebih paham dalam penyusunan aturan penataan kawasan kumuh dan kita sudah konsultasi ke kementerian terkait. Ini upaya dewan untuk mendorong penataan kawasan kumuh dan tidak ada yang dipaksakan karena semuanya sudah terjadwalkan sejak awal sebelum adanya peristiwa Tamansari,” paparnya.
Feery juga menyatakan agar raperda ini tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh justru sebaiknya disahkan secara tepat waktu. Sehingga, aturan baru ini bisa segera disosialisaaikan.
“Justru emang harus selesai tahun ini, kan kalau sudah selesai bisa dijadikan dasar oleh Pemkot Bandung untuk melakukan penataan kawasan kumuh, karena masalah kawasan kumuh ini cukup urgent di Kota Bandung,” katanya.